Kanwil Kumham Sebut 1049 WN China Tinggal di Bali Dalam Keadaan Terpaksa

Metrobatam, Jakarta – Disetopnya penerbangan dari dan ke China karena virus corona, mengakibatkan sebagian warga negara China yang berada di Bali harus memilih tinggal. Sampai saat ini tercatat ada 1049 warga China yang perpanjang ijin tinggal dalam keadaan terpaksa di Bali.

Data ini tercatat dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Kantor Imigradi Kelas I TPI Denpasar dan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja. Data ini terekap sejak 5 Februari hingga 2 Maret 2020.

“Sampai hari kemarin yang melakukan perpanjangan izin tinggal kunjungan dalam keadaan terpaksa itu berjumlah 1049 warga negara China yang melakukan perpanjangan itu sampai hari kemarin,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Bali Sutrisno saat dihubungi, Selasa (3/3/2020).

Sutrisno menjelaskan, sampai saat ini masih belum ada WN China yang overstay. Dan nantinya jika ada WN China yang overstay akan dikenakan denda yang akan dibayarkan untuk kas negara.

Bacaan Lainnya

“Tidak ada yang overstay. Sesuai dengan aturan, sekarang ini memang perpanjangannya nol rupiah tidak dipungut biaya tapi jika dia melakukan perpanjangan overstay maka dia harus dikenakan denda dulu baru diberikan perpanjangan,” jelas Sutrisno.

Sementara itu, nantinya jika penerbangan dari dan ke China belum dibuka dalam kurun 30 hari setelah melakukan perpanjangan ijin. Maka warga China tersebut boleh melakukan atau mengurus ijin tinggal dalam keadaan terpaksa lagi.

“Apabila nantinya di China itu belum boleh orang itu atau belum clear di negara China dan orang-orang China belum berani pulang ke negaranya maka kita sesuai aturan yang berlaku maka yang bersangkutan boleh melakukan perpanjangan lagi selama 30 hari lagi,” pungkas Sutrisno. (mb/detik)

Pos terkait