Kapolri Keluarkan Maklumat Penanganan Penyebaran Virus Corona

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.

Metrobatam.com, Batam – Dengan semakin cepatnya penyebaran virus corona baru alias Covid-19 yang ditunjukkan dengan meningkatnya jumlah orang yang dinyatakan positif Covid-19, Kapolri Jenderal Polisi Drs. Idham Azis, M.SI mengeluarkan maklumat yang diterbitkan pada Kamis (19/3/20).

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si. menjelaskan Maklumat tersebut dikeluarkan agar penyebaran virus tidak semakin meluas dan berkembang menjadi gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat. “Maklumat ini juga bentuk kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona (Covid-19),” tutur Kabid Humas Polda Kepri

Dalam maklumat nya, Kapolri meminta agar seluruh masyarakat tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak baik ditempat umum maupun di lingkungan sendiri. “Seperti, dalam bentuk seminar, lokakarya, konser musik, festival, bazar, pasar malam, pameran, unjuk rasa, kegiatan olahraga, kesenian, jasa hiburan, pawai, karnaval hingga resepsi keluarga,” jelas Kabid Humas Polda Kepri.

Bacaan Lainnya

Apabila ada keperluan mendesak dan tidak dapat dihindari yang melibatkan banyak massa, agar dilaksanakan sesuai dengan protokol pemerintah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

Selain itu, Kapolri dalam maklumat nya, juga meminta agar masyarakat tetap tenang dan jangan panik namun diminta untuk lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dan mengikuti informasi serta himbauan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah. “Masyarakat juga diminta agar tidak melakukan pembelian atau menimbun bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainya secara berlebihan,” tutur Kabid Humas Polda Kepri.

Dan masyarakat juga diminta agar tidak ikut menyebarkan informasi-informasi yang tidak jelas sumbernya yang dapat menimbulkan gejolak di tengah masyarakat. “Apabila tidak jelas sumbernya, dapat menghubungi kepolisian setempat,” imbuh Kabid Humas Polda Kepri.

Ditambahkan oleh Kabid Humas Polda Kepri, diharapkan Masyarakat Kepulauan Riau mematuhi Maklumat ini maupun himbauan Pemerintah untuk pembatasan sosial atau sosial distance yang bertujuan memutus rantai penyebaran Covid – 19, tutup Kabid Humas Polda Kepri.

(toni)

Pos terkait