Pemerintah Tetapkan Masa Darurat Bencana Corona hingga 29 Mei 2020

Metrobatam, Jakarta – Pemerintah lewat Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memperpanjang masa darurat bencana wabah penyakit akibat virus Corona di Indonesia. Masa darurat ditetapkan hingga 29 Mei 2020.

“Perpanjangan Status Keadaan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU berlaku selama 91 (sembilan puluh satu) hari, terhitung sejak tanggal 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020,” demikian bunyi putusan BNPB yang diteken Kepala BNPB Doni Monardo dalam surat keputusan yang diterima wartawan, Selasa (17/3/2020).

Surat keputusan ini ternyata telah diteken sejak 29 Februari 2020.

Berikut ini bunyi keputusan tersebut selengkapnya:

Bacaan Lainnya

Kesatu: Menetapkan Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia.

Kedua: Perpanjangan Status Keadaan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU berlaku selama 91 (sembilan puluh satu) hari, terhitung sejak tanggal 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020.

Ketiga: Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya Surat Keputusan ini dibebankan pada Dana Siap Pakai yang ada di Badan Nasional Penanggulangan Bencana.

Keempat: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

IDI Minta Buka Data Pasien Corona

Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Daeng Muhammad Faqih meminta pemerintah membuka data medik pasien positif Virus Corona karena alasan kedaruratan.

Menurutnya, hal itu akan mempermudah penelusuran kontak atau contact tracing pasien dengan pihak lain sehingga memudahkan penanggulangan Covid-19.

“Malah disebutkan untuk kepentingan umum yang mengancam terjadinya KLB sekarang justru sudah pandemik yang mengancam kesehatan masyarakat, maka diperbolehkan membuka rahasia kedokteran,” kata Daeng, di Kantor PB IDI, Jakarta, dikutip dari CNN Indonesia TV, Senin (16/3).

Dalam diskusinya bersama dengan lembaga kedokteran lain, Daeng mengatakan tindakan membuka rahasia kedokteran atau rekam medik pasien tidak bertentangan dengan hukum.

Kerahasiaan medik ini diatur dalam 4 undang-undang (UU), yaitu pasal 48 UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran, Pasal 7 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 38 UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit dan Pasal 73 UU No 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.

“Kami nyatakan membuka rahasia kedokteran dalam kondisi sekarang itu tidak bertentangan dengan hukum, tidak bertentangan dengan undang-undang, karena menyangkut kepentingan umum,” ujarnya.

Diketahui, Pasal 57 ayat (1) UU Kesehatan menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas rahasia kondisi kesehatan pribadinya yang telah dikemukakan kepada penyelenggara pelayanan kesehatan.

Namun, Pasal 57 ayat (2) mengecualikan ketentuan itu, salah satunya, demi kepentingan masyarakat.

Minta Tutup Akses dari China, Iran, Italia, Korsel

Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PKS Kurniasih Mufidayati meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk serius menutup akses dari negara-negara episentrum virus corona (Covid-19), seperti China, Iran, Italia, dan Korea Selatan.

Kurniasih menilai langkah Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) belum cukup karena masih memperbolehkan turis dari negara episentrum penyebaran virus corona masuk ke Indonesia asal mengantongi surat keterangan sehat.

“Dari negara episentrum itu kita harus tutup dulu, kita harus tegas ya karena ini untuk menyelamatkan 270 juta jiwa penduduk Indonesia,” kata Kurniasih saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (17/3).

Kurniasih menyatakan pemerintah harus segera menyetop penerbangan dan pelayaran dari empat negara itu. Orang yang boleh datang dari empat negara tadi hanyalah WNI. Namun para WNI tetap harus mengikuti prosedur pencegahan corona saat tiba di Tanah Air.

Politisi PKS itu menilai penutupan akses negara-negara tersebut dapat meminimalisir penyebaran virus corona dari luar (imported case). Sehingga pemerintah bisa berkonsentrasi menangani persebaran di dalam negeri (local transmission).

“Setelah itu pemerintah akan konsentrasi menangani yang di lokal saja karena local transmission ini kan sudah carrier (pembawa virus) juga ya. Sekarang tracing (pencarian jejak penyebaran virus) sudah agak sulit kita kan,” ujarnya.

Kurniasih mengatakan pemerintah juga tak boleh menutup kemungkinan terhadap opsi penutupan akses total atau lockdown. Menurutnya, langkah ini harus diambil jika penyebaran corona di Indonesia sudah kian parah.

Namun sebelum itu, kata dia, pemerintah harus memastikan ketersediaan bahan pangan, obat, dan juga nasib puluhan juta orang pekerja sektor informal yang berpenghasilan harian.

“Pemerintah harus siapkan sehingga ketika suatu saat lockdown jangan kaget, masyarakat jangan kaget, pemerintah jangan kaget,” kata Kurniasih.

Dari jumlah itu, lima orang meninggal dunia, sedangkan delapan lainnya dinyatakan sembuh.

Di dunia, 169.717 orang telah terjangkit virus corona. Sebanyak 6.518 orang meninggal dunia dan 77.776 dinyatakan sembuh.

Merespons pandemi ini, sejumlah negara menerapkan penutupan akses dari negara lain alias lockdown. Beberapa di antaranya adalah Italia, China, Prancis, Filipina, dan Malaysia. Sementara Indonesia termasuk dalam negara yang enggan memilih opsi tersebut.

“Sampai saat ini tidak ada kita berpikiran ke arah kebijakan lockdown,” kata Presiden Joko Widodo saat konferensi pers di Istana Bogor, Senin (16/3).

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly sebelumnya juga telah mengeluarkan aturan penghentian sementara pemberian bebas visa atau visa saat kedatangan bagi orang asing yang pernah tinggal atau mengunjungi China dalam kurun waktu 14 haru sebelum masuk Indonesia. Namun, visa masih dapat diberikan bagi mereka yang sudah melewati masa 14 haru dengan sejumlah syarat.

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan pemerintah telah melarang turis dan pendatang masuk serta transit yang datang dari wilayah sumber penyebaran virus corona di Iran, Italia, dan Korea Selatan. Namun, hanya dari kota-kota tertentu.

Wilayah-wilayah yang dilarang meliputi Kota Qom, Teheran, dan Provinsi Gilan di Iran; wilayah Lombardy, Veneto, Emilia-Romagna, Marche, dan Piedmont di Italia; dan wilayah Daegu dan Provinsi Gyeongsang di Korea Selatan.

Sementara warga dari kota lain selain yang disebutkan di atas tetap diizinkan masuk ke Indonesia, namun harus mengantongi sertifikat sehat. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait