Penjual Online Jadi Tersangka Penimbun Masker, Raup Ratusan Juta

Metrobatam, Jakarta – Polisi menetapkan satu orang sebagai tersangka dugaan penimbunan masker di tengah maraknya isu penyebaran virus corona. Tersangka berinisial TVH itu diduga menimbun masker lalu menjualnya di Instagram dengan harga tinggi.

TVH ditangkap polisi di Apartemen Royal Mediterania Tower Lavender, Tanjung Duren, Jakarta Barat, dengan barang bukti ratusan boks masker.

“Tim melakukan penangkapan terhadap tersangka saat berada di lift dengan membawa tiga kardus besar yang berisikan masker,” kats Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam keterangannya, Rabu (4/3).

Yusri mengatakan penangkapan itu bermula dari informasi warga pada Senin (2/3) kemarin yang menyebut kesulitan mendapatkan masker. Informasi itu juga menyebut ada yang menjual masker lewat Instagram.

Bacaan Lainnya

Dari informasi itu, polisi melakukan penyelidikan dan diperoleh informasi bahwa masker itu dijual oleh akun Instagram atas nama Helena dan berlokasi di Apartemen Royal Mediterania.

Selanjutnya, polisi melakukan penggeledahan dan menemukan ratusan masker berbagai merk di dalam unit apartemen.

Rinciannya, 120 kotak masker merk Sensi, 153 kotak masker merk Mitra, 71 kotak masker merk Prasti, serta 15 kotak masker merk Facemas.

Dari pengakuan TSV, masker itu dibeli dari supermarket dan sengaja dikumpulkan. Setelah harganya naik, masker itu lalu dijual dengan harga tinggi.

“Diketahui oleh tersangka bahwa di pasaran sangat sulit ditemukan masker muka,” ujarnya.

Yusri menuturkan saat ini TSV dan barang bukti telah dibawa ke Polsek Tanjung Duren. Polisi juga masih memeriksa intensif tersangka terkait kasus dugaan penimbunan masker tersebut.

Selain di Jakarta Barat, Polisi juga menggerebek gudang penimbunan masker ilegal di Tangerang, Banten. Ratusan masker ilegal tersebut disebut polisi hendak dikirim ke luar negeri oleh pemiliknya.

“Kemudian dia memang ada rencana dikirim ke luar negeri,” jelas Yusrik.

Yusri menuturkan masker ilegal tersebut milik pelaku berinisial H dan W. Menurutnya, semenjak virus Corona menyebar, kedua pelaku pernah mengirim masker-masker itu ke luar negeri tiga kali. “Keterangan mungkin sudah 3 kali pengiriman yang sudah dilakukan ke luar negeri sejak adanya suspect Corona,” katanya.

Yusri menyebut ratusan masker ilegal milik kedua pelaku itu tidak memiliki izin edar dan tidak sesuai dengan standar medis. Menurutnya, polisi saat ini masih memeriksa kedua pemilik masker ilegal tersebut dan mendalami terkait perizinan pengiriman barang itu. “Sementara sudah bisa dipastikan barang ini tidak ada izin edar sehingga dipakai di mana pun tidak mendapat jaminan,” katanya.

Polisi sebelumnya menggerebek pelaku penimbunan masker, salah satunya di gudang di kawasan Neglasari, Kabupaten Tangerang. “Iya, betul. Saat ini masih kami dalami terus,” kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Iwan Kurniawan saat dimintai konfirmasi detikcom mengenai penggerebekan itu, Selasa (3/3).

Raup Ratusan Juta

Sementara penimbun masker dan cairan antiseptik di Semarang, Jawa Tengah meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah. Membeli masker dan antiseptik dari sejumlah penjual dengan harga murah, tiga orang yang kini sudah jadi tersangka kembali menjual mahal secara online.

Kepala Bidang Humas Polda Jateng Komisaris Besar Iskandar Fitriana mengatakan tiga tersangka dalam kasus penimbunan masker ini adalah MH, AK dan M. Tiga tersangka kini sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah.

“Pelaku nantinya bisa kita kenakan Undang-Undang Perdagangan dan Perlindungan Konsumen,” kata Iskandar Fitriana, di Mapolda Jateng, Semarang, Rabu (4/3).

Penangkapan pelaku berawal dari kelangkaan masker dan antiseptik pembersih tangan di beberapa daerah. Saat kelangkaan terjadi, tersangka menawarkan masker dan antiseptik tangan ke media sosial dengan harga tinggi dalam jumlah banyak.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Budhi Haryanto menjelaskan pelaku mendapatkan masker dan cairan antiseptik tangan dari membeli pada beberapa orang yang dikumpulkan di rumah.

Satu karton masker berisi 50 lembar yang biasanya dijual seharga 50 ribu rupiah, oleh pelaku dijual kembali dengan harga 275 ribu rupiah. Sementara, pelaku menjual cairan antiseptik tangan ukuran 500 mililiter seharga Rp160 ribu per botol, dari yang biasanya Rp40 ribu.

“Pelaku beli barang dari banyak orang, terus dikumpulkan di rumah. Setelah mengumpul banyak, dijual kembali secara online dengan harga yang tinggi”, kata Budhi.

Atas aksinya tersebut, pelaku diduga sudah meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah.

Polda Jawa Tengah meminta kepada masyarakat untuk tidak melakukan penimbunan masker dan barang kesehatan lainnya terkait isu Corona karena Polisi akan melakukan tindakan tegas.

“Perintah langsung Bapak Presiden dan Kapolri telah jelas, Polri diminta menindak tegas terhadap penimbun masker. Jadi kami minta masyarakat tidak coba-coba melakukannya, kita pasti tindak tegas,” tambah Budhi. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait