Soal Kasus Jiwasraya, Kejagung Yakin Bukan Risiko Bisnis

Metrobatam, Jakarta – Kejaksaan Agung menjelaskan bahwa terdapat kemiripan perkara antara kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dengan perkara eks Dirut PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan.

Namun, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengatakan bahwa kasus Jiwasraya diyakini hingga saat ini dapat dibuktikan dan bukan hanya sekedar risiko bisnis seperti yang terjadi dalam perkara Pertamina beberapa tahun lalu.

“Sebenarnya hampir sama (kasus Karen, dan Jiwasraya),” kata Febrie, di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (10/3) malam.

“Cuma risiko bisnis itu, dilakukan berulang-ulang. Masa rugi terus bisnis Jiwasraya. Bukan risiko bisnis itu kalau [merugi] berkali-kali,” tambah dia.

Bacaan Lainnya

Menurut dia, penyidik dapat menemukan berbagai kegiatan transaksi mencurigakan yang berujung pada kerugian dari perusahaan asuransi pelat merah tersebut. Hal itupun, kata Febrie, dilakukan secara terus menerus dalam jangka waktu yang cukup panjang.

Sebagai informasi, Kejaksaan Agung membuka penyidikan terhadap sejumlah transaksi mencurigakan perusahaan tersebut yang dilakukan pada periode waktu 2008 hingga 2018.

“Kalau patokan BJR (business judgement rules) itu, dia melakukannya sudah dengan kehati-hatian yaitu ketaatan pada prosedural,” jelas Febrie.

Ia pun menerangkan bahwa penyidikan Jiwasraya telah menemukan indikasi pengambilan kebijakan investasi yang mengabaikan prinsip kehati-hatian. Hal itu pun, katanya, menjadi salah satu alasan Jiwasraya merugi selama bertahun-tahun dan berujung pada gagal bayar premi asuransi.

“Audit akhir tahun, ditutupi dengan reksadana supaya enggak ketahuan merugi. Masa itu risiko bisnis?” cetusnya.

Meski belum membuka secara utuh mengenai konstruksi perkara kasus Jiwasraya, Febrie menerangkan hasil penghitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dapat mencerminkan tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka.

Ia pun meyakini bahwa Pasal yang disangkakan dapat dibuktikan dalam pengadilan sesuai dengan tindakan hukum yang dilawan oleh para tersangka.

Sebagai informasi, tersangka kasus korupsi yang ditangani oleh Kejaksaan Agung, Karen Agustiawan divonis lepas oleh Mahkamah Agung. Eks Dirut PT Pertamina (Persero) itu terseret dalam kasus korupsi investasi di Blok Basker Manta Gummy (BMG) yang terjadi pada 2009.

Majelis Hakim kasasi memandang perbuatan Karen tidak termasuk ke dalam tindak pidana, tetapi business judgment rule.

“Menurut Majelis Kasasi, putusan direksi dalam suatu aktivitas perseroan tidak dapat diganggu gugat oleh siapa pun kendati putusan itu pada akhirnya menimbulkan kerugian bagi perseroan. Tetapi itu merupakan risiko bisnis,” ucap Jubir MA Andi Samsan Nganro. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait