Terkait Penurunan Omzet Pedagang karena Covid-19, Ini Kata BUMD Tanjungpinang

Metrobatam.com, Tanjungpinang – Banyak keluhan Pedagang yang mengalami penurunan omset pasca merebaknya Virus Covid 19, membuat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tanjungpinang angkat bicara mengenai hal masalah ini.

Direktur Utama PT Tanjungpinang Makmur Bersama, Fahmi mengatakan bahwa saat ini pihaknya sudah mendapat surat Asosiasi Pedagang terkait dengam keluhan tersebut.

Tetapi, Ia belum bisa memutuskan langkah yang akan diambil karena masih harus menunggu keputusan Walikota Tanjungpinang selaku komisaris utama BUMD Tanjungpinang.

“Kalau kami mengikuti saja saja, kalau Pemko Bilang mengratiskan sewa lapak selama adanya wabah Covid 19, akan kita ikuti. Asal gaji karyawan kami terpenuhi,” ungkap Fahmi kepada awak media di Ruang Rapat Kantor BUMD Tanjungpinang, Jumat(27/3).

Bacaan Lainnya

Karena kata, Fahmi selama ini untuk biaya operasional BUMD masih mengandalkan dari biaya sewa lapak dan Pas Pelabuhan.

“Kalau untuk mengeratiskan saya rasa belum bisa karena kita juga harus memikirkan biaya operasional kita seperti gaji karyawan, biaya air, listrik dan lain – lain,” bebernya.

Sementara itu, Direktur PT Tanjungpinang Makmur, Irwandi mengaku khawatir prihatin atas dampak konomi yang ditimbulkan wabah Covid-19.

“Dengan diberlakukannya himbauan Pemerintah Kota yang sudah memutuskan untuk mengkarantina diri. Ternyata kebijakan tersebut berakibat kepada teman – teman pedagang kita yang di Pasar Baru 1, Pasar Baru 2, dan juga pedagang kuliner di Anjung Cahaya, Melayu Square dan Akau Potong Lembu.” tuturnya.

Irwandi juga mengatakan bahwa pihaknya (BUMD) Kamis (27/3/2020) dipanggil oleh Komisi II DPRD Kota Tanjungpinang, yakni Hendra Jaya, Fengky Fesinto, Momon Faulanda, M. Arif.

Dalam pertemuan BUMD dengan anggota DPRD Komisi II seputar pembahasan soal keluhan para pedagang yang meminta ditangguhkan pasca Corona.

“Namun yang perlu teman – teman ketahui, bahwasanya posisi kami disini hanya sebagai direksi. Di BUMD ada tingkatan / Struktur mulai dari Direksi, Komisaris, Komisaris Utama dan Pemegang Saham. Jadi tidak bisa kami putuskan disitu” terangnya.

Namun Irwandi menyampaikan bilamana meminta untuk menggratiskan itu harus menilik pada dasar hukumnya. Tetapi, kalau penangguhan beberapa bulan kedepan misalkan, pembayaran cicilan harian dan bulanan bisa kita lakukan. Itupun melalui persetujuan dari Walikota Tanjungpinang selaku pemegang saham
.

“Bilamana Walikota Tanjungpinang sebagai pemegang saham mengatakan boleh dilakukan, akan kita lakukan. Namun saat ini, yang kita lakukan tetap seperti biasa pengutipan oleh petugas kita dilapangan.” pangkasnya.

Senada dengan ini, Zahron selaku HRD BUMD Kota Tanjungpinang membenarkan kalau ada masuk surat ke mejanya terkait keluhan para pedagang.

“Surat baru masuk tadi sekitar jam 10.00 wib pagi bang. Dan ini sudah saya sampaikan kepada bagian Divisi Operasional untuk segera ditinjaklanjuti dan bentuk rapat dan tindak perlu tunda lagi.” pungkasnya. (Budi MB)

Pos terkait