Wali Kota Batam Minta Perusahaan Tingkatkan Kewaspadaan Penularan Covid-19 di Tempat Kerja

Metrobatam.com, Batam – Pemerintah Kota Batam meminta seluruh perusahaan untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap risiko penularan infeksi corona virus disease (Covid-19). Imbauan ini disampaikan Wali Kota Batam, Muhammad Rudi melalui surat bernomor 263 tahun 2020.

Surat bertanggal 23 Maret 2020 ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Presiden nomor 7 tahun 2020 tentang gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 dan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang perlindungan pekerja/buruh dan kelangsungan usaha dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19.

Adapun imbauannya yaitu meminta seluruh perusahaan secara serius melakukan beberapa hal terkait pencegahan penularan penyakit yang menyerang sistem pernapasan ini. Antara lain melakukan tindakan pencegahan dengan menerapkan prilaku hidup bersih dan sehat.

“Yaitu dengan pengecekan suhu tubuh karyawan setiap datang dan pulang kerja. Karyawan diminta sering mencuci tangan dengan sabun. Perusahaan menyediakan cairan sanitasi tangan (hand sanitizer) di lingkungan kerja,” tutur Rudi.

Bacaan Lainnya

Pimpinan perusahaan juga diminta menyiapkan masker untuk setiap karyawan. Kemudian menyediakan durasi yang cukup saat kepulangan dan kedatangan karyawan sehingga tidak terjadi penumpukan karyawan ketika pergantian shift.

Selanjutnya, perusahaan juga diminta mengatur jumlah dan posisi karyawan saat istirahat makan siang. Sehingga tidak saling berhadapan ketika makan. Serta mengimbau pekerja untuk segera kembali setelah pekerjaan dan menghindari keramaian.

“Kita juga mendorong setiap perusahaan untuk membuat rencana kesiapsiagaan mengahdapi pandemi Covid-19 dengan tujuan memperkecil risiko penularan di perusahaan dan menjaga kelangsungan usaha,” kata dia.

Sementara bagi pekerja yang mengalami gejala batuk, pilek, sakit tenggorokan, demam, dan gangguan pernapasan agar segera memeriksakan diri ke dokter, Puskesmas, klinik, maupun rumah sakit yang ditunjuk pemerintah.

Perusahaan juga diminta melaporkan pelaksanaan pencegahan tersebut kepada Dinas Tenaga Kerja Kota Batam.

“Pencegahan penyebaran covid-19 itu hanya dapat dilakukan bila seluruh komponen masyarakat termasuk dunia usaha secara serempak dan disiplin melaksanakannya,” pungkasnya.

(mb/mcb)

Pos terkait