Darurat Kesehatan, Jokowi Naikkan Besaran-Jumlah Penerima PKH-Kartu Sembako

Metrobatam, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menaikkan jumlah penerima dan besaran program keluarga harapan (PKH) di tengah pandemi Corona. Jokowi ingin masyarakat tetap bisa memenuhi kebutuhan dan menjaga daya beli.

“Kita siapkan jaring pengaman sosial untuk masyarakat lapisan bawah agar tetap mampu memenuhi kebutuhan pokok dan menjaga daya beli,” ujar Jokowi dalam ratas di Istana Bogor dan disiarkan langsung di Akun YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (31/3/2020).

Jokowi mengatakan, salah satunya adalah menambah jumlah penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) dari 9,2 juta keluarga menjadi 10 juta keluarga.

“Mengenai PKH, jumlah keluarga penerima akan ditingkatkan dari 9,2 juta jadi 10 juta keluarga penerima manfaat,” tuturnya.

Bacaan Lainnya

Selain itu, besaran jumlah uang yang diterima peserta PKH akan dinaikkan sebesar 25 persen. Jokowi mencontohkan komponen penerima kategori ibu hamil akan mendapatkan Rp 3 juta per tahun dari sebelumnya Rp 2,4 juta per tahun. Kemudian komponen anak usia dini mendapatkan Rp 3 juta per tahun, komponen penyandang disabilitas mendapat Rp 2,4 juta per tahun.

“Efektif mulai April 2020,” ujarnya.

Pemerintah juga akan menaikkan jumlah penerima kartu sembako dari 15,2 juta penerima manfaat menjadi 20 juta penerima. Nilainya naik 30 persen.

“Nilainya naik 30 persen dari Rp 150 ribu jadi Rp 200 ribu, akan diberikan selama 9 bulan,” tutur Jokowi.

Kepala Daerah Tak Jalan Sendiri

Jokowi juga menerbitkan peraturan pemerintah (PP) dan keputusan presiden (keppres) terkait penanganan penyebaran virus corona (Covid-19).

“Dengan terbitnya PP ini semua jelas, para kepala daerah tidak membuat kebijakan sendiri-sendiri yang tidak terkoordinasi. Semua kebijakan kepala daerah harus sesuai koridor undang-undang, PP, keputusan presiden tersebut,” kata Jokowi saat memberikan keterangan pers, Selasa (31/3).

Dua regulasi yang diterbitkan Jokowi itu adalah PP tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB serta Keppres tentang Penetapan Status Darurat Kesehatan Masyarakat.

Lebih jauh, Jokowi berharap PP dan keppres yang telah ditandatangainya itu bisa mulai berjalan sehingga efektif.

“Saya berharap agar provinsi, kabupaten, kota sesuai undang-undang yang ada silakan berkoordinasi dengan Ketuga Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 agar semuanya memiliki sebuah aturan main yang sama yaitu undang-undang, PP, keppres yang telah baru saja saya tanda tangan,” kata Jokowi. (mb/detik)

Pos terkait