Ini Daftar Larangan PSBB untuk Cegah Covid-19

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto

Metrobatam.com, Jakarta – Kementerian Kesehatan telah menetapkan pedoman pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang ditandatangani Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto guna cegah meluasnya penularan Covid-19 akibat infeksi virus corona SARS-CoV-2.

Saat PSBB diberlakukan, warga mesti melakukan peliburan. Peliburan berarti pembatasan proses bekerja, belajar, atau kegiatan keagamaan dan menggantinya dengan kegiatan di rumah/tempat tinggal.

Status PSSB diajukan oleh Gubernur/Walikota/Bupati kepada Menteri Kesehatan, atau oleh Kepala Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 kepada Menkes.

Lama pemberlakukan PSBB dilakukan selama 14 hari sesuai dengan masa inkubasi terpanjang virus corona (SARS-CoV-2). Pemberlakukan PSBB masih dapat diperpanjang 14 hari berikutnya, jika masih ditemukan kasus infeksi baru Covid-19.

Bacaan Lainnya

Berikut sejumlah catatan penting terkait pelaksanaan PSBB tersebut seperti dikutip dari Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 tahun 2020 tentang PSBB.

Hal yang dibatasi (pasal 13):
– Sekolah dan tempat kerja;
– Kegiatan keagamaan;
– Kegiatan di tempat atau fasilitas umum; d
– Kegiatan sosial dan budaya;
– Moda transportasi.

Pembatasan Kegiatan Keagamaan:
– Semua tempat ibadah harus ditutup untuk umum.
– Pemakaman orang yang meninggal bukan karena COVID-19 dengan jumlah yang hadir tidak lebih dari dua puluh orang

Pembatasan Transportasi:
– Semua layanan transportasi udara, laut, kereta api, jalan raya (kendaraan umum/pribadi) tetap berjalan dengan pembatasan jumlah penumpang dan menjaga jarak antar penumpang.
– Moda transpotasi barang dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk dikecualikan dari pembatasan.

Pelarangan Kegiatan sosial dan budaya:
– Pelarangan kerumunan orang dalam kegiatan perkumpulan atau pertemuan politik, olah raga, hiburan, akademik, dan budaya.

Pengecualian Peliburan

Beberapa tempat usaha berikut mendapat pengecualian saat PSSB namun harus menjaga jumlah minimum karyawan dan pengaturan jarak orang agar mengutamakan upaya pencegahan penyebaran penyakit.

KANTOR SWASTA dan FASILITAS UMUM

– Supermarket, minimarket, pasar, toko penjualan kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting;
– Toko atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis,
– Toko bahan bakar minyak, gas, dan energi.
– Rumah sakit, puskesmas, atau fasilitas pelayanan kesehatan atau fasilitas lain dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan;
– tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya termasuk kegiatan olah raga.
– warung makan/rumah makan/restoran,
– Layanan ekspedisi barang,
– Sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi (ojol) hanya bisa mengangkut barang, tidak boleh mengangkut penumpang.
– Bank, kantor asuransi, penyelenggara sistem pembayaran, dan ATM
– Media cetak dan elektronik.
– Toko ternak dan pertanian: bibit ternak, pupuk, pestisida, obat dan vaksin untuk ternak, pakan ternak,
– Toko bangunan: triplek, semen, besi baja konstruksi, dan baja ringan
– Telekomunikasi, layanan internet, penyiaran dan layanan kabel
– Pengiriman semua bahan dan barang pangan atau barang pokok dan medis
– Pompa bensin, LPG, outlet ritel dan penyimpanan Minyak dan Gas Bumi.
– Pembangkit listrik, unit dan layanan transmisi dan distribusi.
– Layanan pasar modal sebagaimana yang ditentukan oleh Bursa Efek Jakarta.
– Layanan penyimpanan dan pergudangan dingin
– Layanan keamanan pribadi.

(cnnindonesia/mb)

Pos terkait