Polisi Tangkap 12 Tersangka Pembuat Ganja Sintesis

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus

Metrobatam.com, Jakarta – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya meringkus 12 tersangka terkait kasus produksi ganja sintesis atau tembakau gorila.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan ganja sintesis yang dibuat oleh komplotan itu rencananya bakal diedarkan di Jakarta, Cirebon, dan sejumlah wilayah di Jakarta Barat.

Yusri menyampaikan penangkapan para tersangka berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan pada 17-31 Maret. Setelahnya, polisi meringkus para tersangka di empat tempat yang menjadi lokasi produksi ganja sintesis itu.

“Total ada 12 tersangka yang kita amankan, rinciannya di Tangerang ada 5 tersangka, berkembang di Jagakarsa ada 1 tersangka, di Bandung Jawa Barat ada 3 tempat dengan total 5 tersangka, dan di Cirebon ada 1 tersangka,” kata Yusri dalam keterangannya, Jumat (3/4).

Bacaan Lainnya

Dari tangan para tersangka, polisi turut menyita barang bukti berupa 10 kilogram tembakau gorila dan 7 kilogram canabionid atau sejenis zat kimia yang dijadikan bahan dasar pembuatan tembakau gorila.

“Mereka sudah memproduksi sekitar 10 kilogram lebih (tembakau gorila), harganya diperkirakan Rp 4,5 miliar kalau dijual ke pasaran,” ucap Yusri.

Yusri menuturkan komplotan itu saling berkomunikasi lewat media sosial. Transaksi jual beli, kata Yusri, juga hanya dilakukan lewat Instagram dan transaksi pembayarannya menggunakan bitcoin. Tujuannya, untuk mengelabuhi polisi.

Selanjutnya, para tersangka mengirimkan barang tersebut kepada pembeli dengan menggunakan jasa pengiriman dan dikemas dalam kotak makanan.

“Melalui jasa pengiriman barang, mereka mengelabui dengan dikemas dalam kotak kardus berisi makanan,” ujar Yusri.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling lama seumur hidup.

(cnnindonesia)

 

Pos terkait