Polresta Barelang Klarifikasi Dugaan BAP Palsu oleh Penyidik Laka Lantas

Kasi Humas Polresta Barelang AKP Betty Novia

Metrobatam.com, Batam – Kasi Humas Polresta Barelang AKP Betty mewakili Kapolresta Barelang AKBP Purwadi Wahyu Nugroho S.I.K., M.H menyampaikan klarifikasi terkait Dugaan BAP Palsu oleh penyidik laka lantas, Jum’at (10/04/) siang.

Di dalam beritakan sebelumnya Anggi yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus laka lantas, melakukan pelaporan ke Bidpropam Polda Kepri.

Dengan atas laporannya Anggi merasa keberatan dengan ada nya saksi palsu, dan Anggi juga merasa keberatan karena di tetapkan sebagai tersangka setelah berkas sampai di kejaksaan.

Dikatakan, oleh penyidik laka lantas Polresta Barelang bahwa tetapkannya Anggi sebagai tersangka adalah berdasarkan hasil dari pemeriksaan saksi saksi, olah tempat kejadian perkara, dan analisa yuridis oleh penyidik, maka penyidik menetapkan bahwa Sdr. Anggi sebagai tersangka dalam perkara laka lantas tersebut.,”ujarnya.

Bacaan Lainnya

“Saksi fiktif yang menjadi keberataan oleh saudara Anggi, dalam hal ini adalah Slamet Suyatno. Pada saat kejadian memang benar benar ada dan berada ditempat kejadian sehingga mengetahui persis perihal laka lantas tersebut, dan untuk pembuktian, Sdr Slamet Suyatno akan dihadirkan pada saat persidangan di pengadilan terhadap perkara laka lantas ini,” katanya.

“Bahwa merupakan hak setiap orang untuk mendapatkan keadilan, dan melaporkan apabila dalam proses penyidikan yang dilaksanakan oleh anggota Polri terhadap dirinya tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, dalam hal ini ke Bidpropam Polda Kepri,” jelas Menanggapi hal tersebut, Kapolresta Barelang AKBP Purwadi Wahyu Nugroho S.I.K., M.H.

“Disebutkan, Apabila ditemukan penyidik Polri bekerja tidak sesuai dengan Undang Undang dan aturan yang berlaku terkait dengan proses penyidikan yang sedang ia tangani, maka tentunya penyidik Polri Tersebut akan menerima Sanksi atas perbuatannya,” tutur.

(ton)

Pos terkait