SMSI Dukung Dewan Pers Tolak Pembahasan RKUHP Dilanjutkan Saat Corona

Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh dan Ketua SMSI Firdaus (foto : ayobandung.com)

Metrobatam.com, Jakarta – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) mendukung langkah Dewan Pers yang meminta pembahasan RKUHP tak dilanjutkan di tengah pandemi virus Corona (COVID-19). SMSI meminta pemerintah fokus dalam penanganan COVID-19.

“Sikap SMSI jelas, mendukung apa yang disampaikan Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh yang berorientasi pada kemerdekaan pers,” kata Ketua Umum SMSI, Firdaus dalam keterangan pers tertulisnya, Sabtu (18/4/2020).

SMSI meminta pemerintah dan DPR menahan diri untuk membahas RKUHP. SMSI juga meminta pemerintah untuk serius menangani virus Corona.

“Karena tidak ada ahli yang dapat menjamin bahwa COVID-19 hanya akan menyerang dalam satu gelombang serangan. Mungkin dapat 2, 3 gelombang atau bahkan lebih,” ujarnya.

Lebih lanjut, Firdaus mempertanyakan strategi pemerintah dalam memerangi virus Corona. Dia menduga pemerintah ragu atas kebijakan yang dikeluarkan untuk menangani COVID-19.

Bacaan Lainnya

“Jika benar begitu, mengapa tidak kita bergerak bersama membangun herd immunity, karena jika sudah terbangun herd immunity, kemungkinan wabah ini akan berakhir,” kata Firdaus.

Sebelumnya, Dewan Pers menyayangkan sikap DPR RI yang melanjutkan pembahasan RUU KUHP dan Omnibus Law di tengah pandemi virus Corona. Dewan Pers meminta DPR fokus membantu pemerintah menyelesaikan penanganan virus Corona, bukan melanjutkan dua undang-undang tersebut.

“Di tengah kondisi pandemi global yang juga melanda Indonesia saat ini, Komisi III DPR RI dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memutuskan untuk melanjutkan pembahasan RUU KUHP dalam rapat kerja Rabu, 4 April 2020. Tidak hanya itu, pemerintah juga telah mengirimkan draft Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja ke DPR RI,” bunyi keterangan tertulis Dewan Pers yang diterima Jumat (17/4).

(detik/mb)

Pos terkait