2 Pria yang Bunuh PNS yang Mayat Dicor Divonis Penjara Seumur Hidup

Foto: Yudi, otak pelaku pembunuhan mayat dicor di Palembang, Sumsel. (Raja Adil Siregar-detikcom)

Metrobatam.com, Palembang – Yudi Thama dan Ilyas Kurniawan, dua terdakwa pembunuh Aprianita, PNS yang mayatnya dicor semen di Palembang, terbukti melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama. Keduanya divonis penjara seumur hidup.

Sidang vonis keduanya berlangsung dibacakan tiga anggota majelis hakim PN Palembang yang diketuai Adi Prasetiyo, Rabu (27/5/2020). Dalam putusannya, majelis hakim menilai kedua terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana.

“Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pembunuhan berencana secara bersama-sama. Sebagaimana diatur dalam dakwaan pertama Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, dengan pidana penjara seumur hidup,” ucap ketua majelis hakim.

Untuk diketahui, kasus pembunuhan ini terjadi pada tahun 2019 lalu. Sebelum kasus pembunuhan terungkap, korban Aprianita sempat dilaporkan hilang pada awal Oktober 2019. Jasad Aprianita lalu ditemukan pada Jumat (25/10/2019) dalam kondisi sudah dicor semen di TPU Kandang Kawat dan masih menggunakan pakaian lengkap.

Bacaan Lainnya

Dalam rekonstruksi yang dijalankan kedua terdakwa, korban dibunuh dalam mobil yang sengaja dia rental. Di dalam mobil itu, leher korban dijerat pelaku Ilyas atas perintah Nopi (DPO) dan Yudi.

Yudi mengaku membunuh Nita dengan alasan tak tahan ditagih utangnya. Yudi mengaku utang piutang terkait jual-beli mobil. Dalam kasus ini, polisi menetapkan 4 tersangka, yaitu Yudi, Ilyas, Amir (DPO), dan Nopi (DPO).

Sebelum dijerat, dari proses rekonstruksi diketahui kalau kepala korban sempat dipukul Yudi. Sementara untuk Ilyas, ia jadi tersangka karena menjerat leher korban dengan tambang dan menerima upah Rp 4 juta dari Yudi.

Kembali ke persidangan, putusan yang dibacakan ketua majelis hakim itu sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum Murni. Jaksa menilai tidak ada hal meringankan dari dua terdakwa yang ditangkap rombongan Unit I Jatanras Polda Sumsel tersebut.

Adik kandung korban, Fetty, mengaku cukup puas dengan hukuman yang dijatuhkan kepada para terdakwa. Awalnya mereka berharap dua pembunuh sadis itu dihukum mati karena perbuatannya.

“Kami puas, dari keluarga menginginkan hukuman mati kepada terdakwa. Namun kami menghormati putusan hakim yang menjatuhkan vonis penjara seumur hidup. Kami serahkan saja sama hukum. Mungkin bisa memberikan kesempatan buat para pelaku untuk bertobat,” katanya.

Di kasus ini, dua pelaku lain masih diburu polisi. Dua pelaku itu adalah penggali kubur yang mengubur dan mengecor mayat korban Aprianita di TPU Kandang Kawat.

(sumber detik.com)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *