Masuk Malaysia per 1 Juni, Wajib Bayar Biaya Karantina

Warga beraktivitas dengan mengenakan masker di dekat menara kembar Petronas, Kuala Lumpur, Malaysia, Selasa (10/9/2019). Dampak kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang melanda beberapa provinsi di Indonesia meluas sehingga menimbulkan kabut asap di sejumlah daerah di Malaysia. ANTARA FOTO/Rafiuddin Abdul Rahman/aww. *** Local Caption *** KABUT ASAP DI KUALA LUMPUR

Metrobatam.com, Malaysia – Majelis Keselamatan Negara Malaysia membuat keputusan yang mewajibkan pembayaran biaya karantina hotel bagi semua orang yang memasuki kawasan Malaysia per 1 Juni 2020.

Semua orang yang memasuki negara jiran itu harus menanggung biaya wajib karantina dan menandatangani surat persetujuan untuk membayar, sebelum mereka melakukan perjalanan ke Malaysia, demikian dikatakan Menteri Pertahanan Malaysia, Ismail Sabri Yaakob.

Semua orang yang memasuki negara jiran itu harus menanggung biaya wajib karantina dan menandatangani surat persetujuan untuk membayar, sebelum mereka melakukan perjalanan ke Malaysia, demikian dikatakan Menteri Pertahanan Malaysia, Ismail Sabri Yaakob.

“Aturan ini akan berlaku mulai 1 Juni karena Malaysia akan terus memberlakukan karantina wajib pada mereka yang kembali dari luar negeri untuk mencegah penyebaran Covid-19,” tegasnya.

Bacaan Lainnya

Ismail Sabri mengatakan dengan kebijakan terbaru tersebut, warga negara Malaysia yang pulang akan membayar setengah dari ketentuan biaya layanan karantina, sementara nonwarga negara, termasuk pasangan dan anggota keluarga warga negara Malaysia, harus menanggung biaya penuh.

Majelis Keselamatan Negara Malaysia telah memutuskan bahwa warga negara Malaysia yang pulang dari mancanegara harus membayar 50 persen dari biaya karantina sebesar 150 ringgit atau sekitar 500 ribu rupiah per hari. Sedangkan yang bukan warga negara harus membayar penuh yakni 150 ringgit atau sekitar satu juta rupiah sehari.

“Penandatanganan surat persetujuan pembayaran dapat dilakukan di kedutaan besar Malaysia dan komisi tinggi. Setelah perjanjian ditandatangani, kantor tersebut akan mengeluarkan surat yang mengizinkan mereka untuk kembali ke Malaysia,” kata Ismail lebih lanjut.

“Kantor Imigrasi akan mengeluarkan arahan kepada semua maskapai penerbangan untuk memastikan penumpang yang ingin turun di Malaysia memegang surat perjanjian tersebut,” tambahnya.

Wajib karantina berlaku sejak awal April 

Sejak tanggal 3 April, pemerintah Malaysia telah memberlakukan karantina wajib untuk semua warga Malaysia yang kembali dari luar negeri.

Hingga saat ini, 38.371 warga Malaysia yang kembali dari luar negeri telah dikarantina. Dari jumlah tersebut, 30.200 orang telah menyelesaikan proses karantina dan diizinkan pulang ke kota tujuan masing-masing.

Mereka yang bukan warga Malaysia yang menolak membayar bakal dicabut fasilitas imigrasinya. Hal ini puny konsekuensi, akan membuat yang bersangkutan harus lebih sering datang ke departemen imigrasi untuk memperbarui kartu izin tinggal mereka di Malaysia.

Bagaimana untuk peserta program MM2H? 

Untuk peserta program Malaysia My Second Home (MM2H) yang ingin kembali ke Malaysia, Ismail Sabri mengatakan mereka harus mendaftar untuk kembali ke negara itu. “Kami ingin mencermati dari mana mereka berasal. Bagi mereka yang berasal dari negara-negara berisiko tinggi, majelis dan Kementerian Kesehatan akan menentukan apakah permohonan mereka disetujui atau tidak,” pungkasnya.

Program Malaysia My Second Home (MM2H) adalah program pemerintah Malaysia untuk memungkinkan orang asing yang memenuhi kriteria tertentu, untuk tinggal di Malaysia selama mungkin dengan izin kunjungan sosial dengan banyak entri.

Sebelumnya, pemerintah mengatakan akan memungkinkan peserta MM2H yang terdampar di luar negeri untuk kembali ke Malaysia dengan beberapa syarat. Di antaranya, mereka harus menjalani tes Covid-19 di tempat mereka saat ini dan harus mendapat sertifikat bebas dari penyakit sebelum mereka diizinkan terbang kembali.

ap/as(SCMP)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *