Polres Tanjungpinang Menggelar Konferensi Pers Tindak Pidana Pembunuhan

Metrobatam.com, Tanjungpinang – Kepolisian Resor (Polres) Tanjungpinang menggelar Konferensi Pers Tindak Pidana Pembunuhan yang terjadi di belakang Hotel BBR, Jalan Pantai Impian Tanjungpinang. Jumat,(15/05/2020).

Konferensi Pers dipimpin langsung oleh, Kapolres Tanjungpinang, AKBP Muhammad Iqbal, SH, SIK, M.Si didampingi Kapolsek Tanjungpinang Barat, AKP Indra Jaya, Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Rio Reza P., SIK dan Kasubbag Humas Polres Bintan, IPTU Suprihadi.

Tindak Pidana Pembunuhan ini berawal pada hari Jumat,(15/05/2020), sekitar pukul 04.45 WIB. Dalam waktu tersebut, Personil piket (Pawas) Polsek Tanjungpinang Barat, AIPTU P. Manurung (Kanit Reskrim) memperoleh informasi bahwa seorang laki-laki berinisial SAS (42) bersikap mencurigakan berenang disekitar pantai belakang Hotel BBR, Jl. Pantai Impian, Tanjungpinang

Merespon hal tersebut, AIPTU P. Manurung segera menginformasikan kepada Kapolsek Tanjungpinang Barat, AKP Indra Jaya dan bersama anggota Pelayanan dan Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Barat menuju ke lokasi.

Bacaan Lainnya

Setiba di lokasi, Anggota menanyakan perihal keberadaan SAS pada waktu itu, dan SAS menyampaikan bahwa dirinya tinggal di sekitar lokasi tersebut. Menyimpulkan penjelasan dari tersangka dengan gerak-gerik sangat mencurigakan, akhirnya anggota mengamankannya.

Terlepas dari itu, Anggota menyisir lokasi di sekitar pantai dan menemukan seseorang perempuan berinisial MT (49) mengapung dalam kondisi tidak bernyawa. Anggota pun langsung menginterogasi pria tersebut, alhasil pria tersebut mengakui telah melakukan pembunuhan.

Tersangka diamankan di Mako Polsek Tanjungpinang Barat untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Sementara untuk korban dilarikan ke RSUD Kota Tanjungpinang.

Adapun identitas pelaku yaitu SAS, laki-laki berusia 42 tahun beralamat di jalan Kijang Lama Tanjungpinang. Untuk korban yaitu MT, perempuan berusia 49 tahun beralamat di Singkep Barat Kab. Lingga.

Setelah dilakukan penyelidikan diketahui SAS melakukan pembunuhan dengan kronologis sebagai berikut:
Tersangka SAS pada malam itu melewati JL. Yusuf kahar tepatnya di depan hotel Sampoerna Inn. Pada saat itu SAS dipanggil oleh Korban MT untuk singgah. MT kemudian menawarkan SAS untuk melakukan kencan yang akhirnya disepakati dengan tarif Rp.200.000,-.

Kemudian, SAS membawa MT ke warung milik SAS yaitu di kedai kopi Dos Roha Jl. Pantai Impian Tanjungpinang. Lalu, SAS dan MT masuk ke dalam kamar. Saat di dalam kamar, SAS yang dalam keadaan setengah sadar / mabuk saat berbaring di tempat tidur melihat MT mengambil 1 buah kantong plastik warna hitam berisikan rokok dan sejumlah uang hasil penjualan di warung.

SAS pun mengejar MT yang saat itu melakukan perlawanan dengan cara mencakar mata sebelah kiri SAS. Kemudian SAS memukul kepala MT dengan martil / palu besi sebanyak 4 sampai 5 kali lalu menyeret MT ke laut pantai di belakang hotel BBR.

Kapolres Tanjungpinang menyampaikan bahwa atas perbuatannya SAS dikenakan pasal 340 KUHPidana dan atau 338 KUHPidana dan atau 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

(budi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *