Diduga Palsukan Surat Hasil Tes Corona, Perawat dan ASN Ditangkap

Ilustrasi (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Metrobatam.com, Sibolga – Polisi meringkus seorang ASN staf Rumah Sakit Umum dan seorang perawat yang diduga memalsukan surat hasil rapid test virus corona SARS-CoV-2 yang menyebabkan penyakit Covid-19.

Kedua orang yang ditangkap Sat Reskrim Polres Sibolga, Sumut itu adalah pria berinisial MAP (30) Perawat Klinik Yakin Sehat dan seorang wanita berinisial EWT (49) selaku ASN yang bertugas sebagai staf di Rumah Sakit Umum (RSU) Pandan Tapanuli Tengah.

Informasi yang diperoleh Minggu (28/6/2020) penangkapan berawal saat polisi mendapat informasi perihal ditemukannya surat hasil rapid test yang diduga palsu di Pelabuhan Penyeberangan ASP Kota Sibolga.

Kemudian personil Sat Reskrim Polres Sibolga melakukan penyelidikan. Pada Sabtu 27 Juni 2020, petugas berhasil mengamankan 1 orang perempuan berinisial EWT di Jalan SM Raja Kelurahan Pancuran Dewa Kecamatan Sibolga Sambas Kota Sibolga.

Bacaan Lainnya

Saat dilakukan interogasi, EWT yang merupakan warga Jalan Sibuluan Nalambok Kecamatan Sarudik Kabupaten Tapanuli Tengah mengaku telah melakukan pemalsuan tersebut bersama seorang rekannya MAP. Kemudian berdasarkan keterangan tersebut petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mendapat informasi tentang keberadaan MAP.

Selanjutnya polisi mengamankan MAP yang merupakan warga Jalan Padang Sidempuan Kelurahan Hutabalang Kecamatan Badiri Kabupaten Tapanuli Tengah. Kemudian EWT dan MAP beserta barang bukti diamankan ke mako Polres Sibolga guna pemeriksaan lebih lanjut.

Kasubag Humas Iptu R Sormin membenarkan penangkapan itu. Namun kasus tersebut telah dilimpahkan ke Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) sebab dugaan pemalsuan rapid test dilakukan di wilayah Tapteng.

“Dugaan pemalsuan tersebut dilakukan di Sibuluan Nalambok Kecamatan Sarudik Tapanuli Tengah. Sehingga setelah dilakukan gelar perkara diperoleh kesimpulan untuk penyelidikan lebih lanjut Polres Sibolga melimpahkan ke Polres Tapanuli Tengah sebab lokus delikty kejadian pidana di wilayah hukum Polres Tapteng,” ujarnya.

Dari penangkapan, barang bukti yang diamankan antara lain 52 rangkap fotocopy hasil Laboratorium Patologi Klinik, 24 rangkap surat hasil Laboratorium Patologi Klinik, 43 buah alat suntik bekas, 1 buah alat rapid test bekas, 2 buah alat suntik baru, 1 pasang sarung tangan karet, 2 buah tabung edta, uang tunai Rp350.000.

(cnnindonesia)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *