Polisi Sita Rp 1,2 Miliar dari Sindikat Penipuan Online Bermodus Meretas WA

Polisi menyita uang Rp 1,2 M dari sindikat penipuan online peretas WA (Foto: Ardian Fanani)

Metrobatam.com, Banyuwangi – Polisi membongkar sindikat penipuan online peretas nomer telepon dan aplikasi WhatsApp. Tiga orang diamankan dan 14 orang masih DPO. Dari barang bukti yang disita, polisi mengamankan uang sebesar Rp 1,2 miliar di 250 rekening berbagai bank.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifudin mengatakan uang tersebut merupakan aksi kejahatan yang dilakukan oleh komplotan tersebut sejak pertengahan 2019 hingga Juni 2020.

“Ada uang di rekening sebanyak Rp 1,2 miliar. Tersebar di beberapa rekening yang kami sita,” ujarnya kepada detikcom, Selasa (30/6/2020).

Uang tersebut merupakan hasil penipuan masyarakat dengan menyamar dan meretas aplikasi WA seseorang.

Bacaan Lainnya

Sebelum melancarkan aksinya, para pelaku berbagi tugas. Ada yang bertugas meretas nomor WA. Ada yang bertugas mengambil uang di ATM. Setelah berhasil meretas, para pelaku mulai melancarkan aksinya dengan menghubungi para korban yang ada dikontak nomor WA tersebut.

“Dengan menggunakan nomor WhatsApp serta Profil yang berhasil diretas, pelaku meminta pinjaman uang kepada teman-teman WhatsApp para pelapor. Korban yang percaya, langsung mentransfer ke nomor rekening Bank Mandiri dan BNI sesuai dengan nominal yang diminta pelaku,” kata Arman.

Sindikat penipuan online di Indonesia dibongkar oleh Polresta Banyuwangi. Tiga orang pelaku penipuan dengan meretas nomer telepon dan aplikasi WA ditangkap. Sementara 14 orang pelaku lain masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ketiga pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dijerat pasal 51 ayat (2) Jo pasal 36 30 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 378 KUHP.

Sumber: detik.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *