DPRD Batam Pertanyakan PAD dari 5 Tahun Keberadaan Indomaret dan Alfamart di Batam

Wakil Ketua II DPRD Batam, Ruslan Ali Wasyim

Metrobatam.com, Batam – Rapat Dengar Pendapat (RDP) mengenai keberadaan Indomaret dan Alfamart, yang dianggap menjamur dan menggangu keberadaan UMKM di Batam, Kepulauan Riau, Selasa (30/6/2020) siang di DPRD Kota Batam.

Dalam kesempatan tersebut, anggota DPRD pertanyakan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dari keberadaan kedua ritel modern tersebut.

“Setahu saya, dua ritel modern ini sudah ada sejak lima tahun lalu. Tapi nampaknya tidak ada perubahan apapun, terutama laporan PAD nya ke DPRD Batam,” tegas Wakil Ketua II DPRD Batam, Ruslan Ali Wasyim.

Pentingnya pelaporan PAD ini, perlu menjadi mendapat perhatian khusus dari Pemerintah Kota (Pemko) Batam, yang menjadi pihak pemberi izin kepada kedua ritel modern tersebut.

Bacaan Lainnya

Ditambah, sesuai laporan Forum Pengusaha Pribumi Indonesia (FORPPI), kehadiran kedua ritel modern ini turun membuat penurunan UMKM yang juga terpaksa menutup usahanya.

“Sebenarnya hal ini saya ingin tanyakan kepada Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Gustian Riau. Karena sebelum menjabat di Disperindag, dialah yang memberi izin dua ritel modern ini saat masih menjabat Kepala Dinas PTSP Pemko Batam,” jelasnya.

Menanggapi peryataan tersebut, Kepala Dinas DPM-PTSP Batam, Firmansyah mengaku bahwa saat ini pihaknya tidak memiliki data yang diminta oleh DPRD Batam.

Untuk hal tersebut, pihaknya melontarkan bahwa akan melakukan kajian, dan memasukkan laporan PAD dari kedua ritel modern tersebut ke dalam laporan anggaran perubahan 2020.

“Kami memamg belum lakukan kajian, untuk pemasukkan PAD dari dua ritel ini. Mungkin akan dimasukkan dalam laporan anggaran perubahan 2020 nanti,” paparnya.

Sumber: suryakepri.com

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *