Ketua DPRD Batam: Ranperda RTRW Tertunda karena Pemangku Kebijakan Tak Hadir

Metrobatam.com, Batam – Ketua DPRD Batam Nuryanto membuka dan menutup rapat pimpinan, terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), yang tak kunjung selesai.

Rapat pimpinan tersebut berlangsung singkat sekitar 10 menit dan langsung ditutup. Karena rapat hanya diwakilkan tanpa dihadiri oleh pemangku pengambil kebijakan. Sehingga rapat tidak layak untuk dilanjutkan.

Ketua DPRD batam menuturkan, seperti Walikota Batam sekaligus Ketua Badan Pengusahaan (BP) Batam, serta kepala dinas lain yang ada kaitanya. Kehadiran mereka sangat diperlukan dalam rapat tersebut dan pembahasan Ranperda RTRW ini tidak boleh dilanjutkan karena masih ada persoalan terkait Kampung Tua, Buffer Zone hingga Tora yang belum ada penyelesaiannya.

“Kami tidak mau melanjutkan membahas Ranperda RTRW, apabila pemangku pengambil kebijakan belum hadir bersama  kami untuk menyelesaikan persoalan kampung tua, Buffer Zone dan PL yang saling tumpang tindih” ujarnya.

Bacaan Lainnya

“Dan kami tidak mau menyakiti rakyat dan juga para pengusaha dalam hal ini REI, karena mereka adalah masyarakat kita,” kata Nuryanto. Selasa (7/7/ 2020) malam.

Nuryanto juga berharap dan meminta pada pimpinan daerah dalam hal ini walikota Batam, agar hadir bersama – sama di agenda rapat berikutnya untuk membahas persoalan tersebut dalam mencari solusinya.

“Sementara dalam rapat pimpinan tadi, hanya diwakilkan oleh pihak terkait yang bukan pengambil kebijakan sehingga rapat ditunda dan rencana akan kembali di agendakan minggu depan,” ungkapnya.

“Banyaknya persoalan terkait laporan warga, soal adanya PL yang berada di lokasi kampung tua. Kedua, PL yang berada di bufferzone dan hutan lindung. Sementara, BP Batam tidak pernah transparan dalam menyerahkan data-data pendukung saat pembahasan Ranperda RTRW,” jelasnya.

“Di Kota Batam saja ada 37 titik kampung tua, dan ternyata di sana ada 170 PL yang dikeluarkan oleh BP Batam. Jika Ranperda RTRW ini terus dibahas hingga disahkan maka kami yang akan disalahkan masyarakat nanti,” pungkas Nuryanto.

(nikson)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *