Menteri Luhut Instruksikan Kegiatan Labuh Jangkar Dimulai Agustus 2020 dan Tegaskan Soal Lahan Kosong BP Batam

Metrobatam.com, Tanjungpinang – Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi Kepri, T.S Arif Fadillah mendapat instruksi tegas dari  Menteri Koordinator Maritim dan Ivestasi Luhut Binsar Panjaitan untuk memulai kegiatan Labuh Jangkar di Kepri sebelum Agustus 2020 mendatang. Sebelum tanggal 17 Agustus 2020 semua perizinan telah selesai.

“Pak Sekda, Labuh Jangkar ini kan pekerjaan lama.  Jadi akhir bulan Agustus 2020 ini sudah aksi.  Segera selesaikan segala perizinannya, jangan lagi berbelit-belit dengan prosedur yang  panjang,” perintah Luhut.

Intruksi itu disampaikan dalam rapat koordinasi yang dipimpin langsung oleh  Menko Marvest Luhut Binsar Panjaitan  bersama Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, serta dihadiri Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim Safril Burhanuddin, Stah Ahli Kemenko Marves Laksmana (Purn) Marsetyio dan beberapa Kementerian/Lembaga, TNI/Polri, Bakamla, Pelindo I, Pemerintah Provinsi Kepri, BP Batam, BUMD dan Swasta. Rapat dilakukan secara virtual, Jumat (17/7) di Kantor Pemprov Kepri, Dompak.

Pada kesempatan tersebut juga di tetapkan area Labuh Jangkar baru, yakni di Kabil selat Riau dan Tanjung Berakit. Selain itu Menteri Marvest juga meminta hasil koordinasi Pemprov Kepri dengan para operator dalam pengelolaan area labuh jangkar,  rencana investasi Reception Facilities (RF) dan pabrik pengolah limbah serta penetapan alokasi lahan di BP Batam.

Bacaan Lainnya

Juga dibicarakan rencana revisi PP 15/2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yg berlaku pada Kemenhub, dan kemajuan Rencana Online Single Submission.

Selat Riau dan Tanjung Berakit pengelolaannya diberikan kepada BUMD Kepri. Luhut berharap dalam  menjalankannya, bisa  bekerjasama dengan  stakeholder lain tanpa ada lagi  prosedur yang panjang untuk menghindari permasalahan kemudian hari.

“Berikan ke ahlinya, jangan sampai berebutan yang bukan ahlinya. Karena ini sudah puluhan tahun dikerjakan tanpa ada kejelasan,” tegas Luhut.

Tidak itu saja, Menko Marves juga meminta Surat Persetujuan Pembersihan Tangki Kapal, pengelolaannya di sejalankan dengan pengelolaan Area Labuh Jangkar. Agar pengawasannya lebih jelas.

“Sedangkan untuk Tank Cleaning disatukan saja pengelolaannya, karena jangan sampai seperti kemaren berserakan di Batam dan Bintan,” imbuh Luhut.

Intinya, tegas Luhut pendapatan Negara yang sudah puluhan tahun tidak terkelola dengan baik, ini harus diselesaikan dan harus disepakati PP 15/2016 untuk direvisi dan diterbitkan PMK terbaru untuk SOP pungutan pelaksanaan pengelolaan Labuh Jangkar.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi Kepri, T.S Arif Fadillah yang mendapat intruksi tegas tersebut langsung melaporkan kesiapan Kepri untuk menjalankan dua area Labuh Jangkar baru , Selat Riau dan Tanjung Berakit tersebut. Sejauh ini berbagai usulan dan perencanaan sudah disusun Kepri. Koordinasi pun terus dilakukan.

“Kita siap melaksanakan perintah Menko Marvest Luhut. Selama ini kita terus berkoordinasi terkait berbagai persiapan perizinan, pengelolaan dan hal-hal lain sesuai arahan Menko Marvest,” jelas Arif.

Dalam rapat, lanjut Arif Menko Marves juga memerintahkan Dirjen Perhubungan Laut agar pelaksanaan dalam pengelolaan tersebut dapat bersaing dan berkompetisi dengan negara luar yang hanya 2-3 jam.

“Untuk pengurusan dokumen jangan lagi  sampai 2 – 3 hari, tetapi harus selesai dalam  waktu 2 – 3 jam sehingga area Labuh Jangkar kita semakin kompetitif,” ungkap Arif.

Selain itu, kata Arif, Menko Marves juga  menegaskan soal tanah pada BP Batam. Tanah-tanah yang dibawah pengelolaan BP. Batam agar diselesaikan dan siapkan dengan baik.  Lahan kosong bisa dijadikan investasi untuk disewakan tetapi tidak untuk diperjualbelikan. Begitu juga untuk investasi pengelolaan limbah B3 dibatam untuk tetap teruskan sesuai ketentuan dan aturan.

Mengakhiri rakor, terang Arif, Menko Marves menghimbau agar dimasukkan pendapatan dan pembagian PNBP ke TNI Polri dengan tugas pokok nya sebagai penjaga keamanan Negara Republik Indonesia.

(hms)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *