Pemko Batam Proyeksikan APBD 2021 RP 2,95 Triliun

Rapat paripurna tentang Penyampaian dan Penjelasan Wali Kota Batam Atas Rancangan KUA/PPAS APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2021 di DPRD Batam Senin (13/7/2020).

Metrobatam.com, Batam – Pemerintah Kota (Pemko) Batam memproyeksikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2021 sebesar Rp2.958.014.346.872. Hal ini disampaikan Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, saat rapat paripurna tentang Penyampaian dan Penjelasan Wali Kota Batam Atas Rancangan KUA/PPAS APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2021 di Gedung DPRD Kota Batam, Senin (13/7/2020).

Rudi merinci, berdasarkan rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tersebut, pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp2.893.014.346.872. Anggaran tersebut terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp1.331.729.301.836.

“Untuk Pendapatan Transfer, kita proyeksikan sebesar Rp1.451.313.945.036. Sementara Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah sebesar Rp109.971.100.000,” ujarnya.

Kemudian, untuk belanja daerah pada rancangan APBD 2021 tersebut, Pemko memproyeksikan sebesar Rp2.958.014.346.872. Selain itu, belanja operasi sebesar Rp2.422.497.423.759.

Bacaan Lainnya

“Kalau belanja modal, sebesar Rp525.516.923.113, dan belanja tidak terduga sebesar Rp10.000.000.000. Sementara untuk pembiayaan daerah sebesar Rp65.000.000.000,” ujarnya.

Wali Kota Batam, Muhammad Rudi (F:metrobatam)

Rudi mengatakan, proyeksi tersebut juga sudah berdasarkan aturan yang ada. Ia mengungkapkan, berdasarkan ketentuan Pasal 89 ayat (1) dan Pasal 90 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang menyatakan Kepala Daerah menyusun rancangan KUA dan rancangan PPAS berdasarkan RKPD dengan mengacu pada pedoman penyusunan APBD Tahun 2021, disampaikan kepada DPRD paling lambat minggu kedua bulan Juli untuk dibahas dan disepakati bersama antara Kepala Daerah dan DPRD.

“Proses penyusunan APBD Kota Batam Tahun 2021 juga telah disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah, sehingga terjadi penyesuaian nama program kegiatan yang akan dilaksanakan pada Tahun 2021 untuk pencapaian Visi dan Misi RPJMD Kota Batam Tahun 2016 – 2021,” ujarnya.

Selanjutnya, Rudi menyampaikan, Kebijakan Umum APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2021 juga memuat kondisi ekonomi makro daerah, asumsi penyusunan APBD, Kebijakan Pendapatan Daerah, Kebijakan Belanja Daerah dan Kebijakan Pembiayaan Daerah yang selanjutnya dituangkan dalam rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara.

“Rancangan KUA dan PPAS Kota Batam Tahun Anggaran 2021 ini disusun saat perekonomian Kota Batam yang sedang melambat akibat pandemi Covid-19. Namun, kita optimistis mampu tumbuh dan berkembang menjadikan Kota Batam kembali seperti semula,” ujarnya.

Sementara itu, Pimpinan Sidang, Muhammad Kamalauddin mengatakan, untuk pembahasan rancangan KUA PPAS, pihaknya menginstruksikan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Batam untuk memperhatikan dengan serius rancangan anggaran tersebut.

“Pada prinsipnya harus sesuai kebutuhan dan tidak bertentangan dengan kepentingan umum serta aturan yang ada,” kata Wakil Ketua I DPRD Batam tersebut.

(And)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *