Polisi Amankan WNA Asal Korea Sedang Pesta Sabu-sabu

Pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu berikut barang bukti diamankan aparat Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi. ANTARA/HO-Polres Metro Bekasi/aa.

Metrobatam.com, Bekasi – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi meringkus seorang warga negara asing (WNA) asal Korea di Perumahan Meadow Green Kecamatan Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, yang sedang pesta narkoba jenis sabu-sabu.

“Benar, petugas kita telah mengamankan Chang Sup alias Mister Sim 50 tahun, WNA asal Korea atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” kata Kepala Sub-Bagian Humas Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kompol Sunardi di Cikarang, Kamis.

Sunardi mengatakan tertangkapnya WNA Korea ini bermula saat petugas melakukan penangkapan kepada Arif Wibowo (35) di Jalan Singaraja, Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan.

“Petugas mendapatkan informasi pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu di lokasi tersebut,” ungkapnya.

Bacaan Lainnya

Petugas kemudian melakukan pengintaian dan menemukan tersangka Arif dengan gerak gerik mencurigakan. Saat didekati petugas Arif berusaha melarikan diri dan membuang satu paket sabu-sabu.

“Kemudian kami melakukan penggeledahan di badan tersangka dan menemukan barang bukti sabu siap isap tidak jauh dari lokasi penangkapan,” ucapnya.

Saat dimintai keterangan Arif mengaku barang haram itu adalah pesanan dari Mister Sim. Petugas lalu melakukan penelusuran dan mencari keberadaan WNA tersebut dan saat tiba di lokasi, petugas mendapati Mister Sim sedang asik mengisap sabu-sabu.

“Kaget bukan kepalang, Mister Sim ini langsung menyerah dan mengakui perbuatannya tersebut,” ujar dia.

Sunardi menjelaskan kedua pelaku sebelumnya memang sudah mengonsumsi sabu-sabu di lokasi tersebut, namun karena Mister Sim merasa kurang akhirnya tersangka Arif diminta untuk kembali membeli sabu-sabu tersebut. Dari tangan keduanya petugas mengamankan satu bungkus plastik klip bening sabu-sabu seberat 0,28 gram.

Petugas juga menyita dua unit telepon genggam yang digunakan sebagai alat komunikasi untuk transaksi sabu-sabu. Kedua pelaku terancam Pasal 114 (1) junto 132, Sub Pasal 112 (1), Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

(antara)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *