Metrobatam.com, Agam – Satresnarkoba Polres Agam berhasil mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu di sebuah kontrakan di daerah Paparangan Jorong Sidang Tangah, Kenagarian Matur Mudiak, Kecamatan Matur, Kabupaten Agam, Sabtu, (11/7) kemarin.
Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan melalui Bagian Humas AKP Nurdin mengatakan, pelaku adalah YD (27) warga Korong Kabun, Nagari Sungai Buluah, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman.
“Bersama pelaku team berhasil mengamankan 3 paket narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening, satu pipet plastik, satu kaca pirek warna bening, satu buah kepala jarum suntik berisikan satu jarum, ” jelasnya.
Dari keterangan tersangka, dijelaskannya, barang bukti yang diamankan tersebut benar miliknya diperoleh dari dua orang yang berasal dari Medan, Sumatra Utara.
“Saat ini team telah melakukan pengembangan terkait penangkapan YD tersebut,” ungkapnya.
“Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah dibawa ke Polres Agam guna dimintai keterangan dan proses lebih lanjut,” ujarnya.
“Sesuai dengan Pasal 112 ayat (1) junto Pasal 114 ayat (1) Undang – undang No. 35 tahun 2009, tentang penyalahgunaan Narkotika, pelaku diancaman hukuman kurungan lebih dari 9 tahun,”. pungkasnya.
(basa)














