Sat Reskrim Polresta Barelang Amankan 2 Orang Diduga Pelaku Judi Online

Metrobatam.com, Batam – Sat Reksrim Polresta Barelang telah mengamankan 2 orang sebagai pelaku dugaan tindak pidana, Perjudian jenis judi online melalui aplikasi joker Gaming (http://www.joker2999.net) dengan inisial DR (38 tahun) dan EL (37 tahun) di perum Horiza Garden blok A no 16 Kec. Batam Kota, Batam. Pada hari Kamis tanggal 9 juli 2020 sekira pukul 14.30 WIB.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Purwadi W. Anggoro, S.I.K., M.H. menjelakan, dasar penangkapan LP-A/76/VII/2020/Kepri/Resta Barelang 9 juli 2020. Mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya perjudian jenis judi online melalui aplikasi, yang mana pemegang aplikasi atau operator berada di perum Horiza Garden anggota Unit 1 Judisusila melakukan undercover sebagai pemain, dengan cara bermain melalui handphone di aplikasi.

“Perjudian oline melalui aplikasi joker gaming (http://www.joker2999.net) dengan cara pemain terlebih dulu meminta membuatkan akun dengn cara mendaftarkan USERNAME dan PASSWORD ke nomor whatssapp 0852………Setelah itu pemain mentransfer uang ke rekening BCA atas nama DR/ tersangka. Kemudian pemain mengkonfirmasi bukti transfer ke nomor whatssapp tersebut,” ujar Kapolresta.

Bacaan Lainnya

“Secara otomatis pemain mendapatkan poin yang diberikan oleh operator. Setelah mendapatkan poin, pemain dapat memainkan berbagai macam permainan yang berada di aplikasi joker gaming. Jika pemain menang poin dapat ditukar dengan uang dan dibayarkan oleh operator melalui transfer Mobile Bangking. Setelah diketahui keberadaan pelaku, Unit 1 Judisila melakukan penangkapan terhadap pelaku serta saksi terkait dugaan tindak pidana jenis judi online melalui apliasi Joker Gaming (http://www.joker2999.net),” ungkapnya.

“Pelaku, Saksi dan Barang Bukti dibawa ke Polresta Barelang untuk pemeriksaan lebih lanjut, Barang bukti yang disita 1 buah buku tabungan BCA milik tersangka DR, 1 buah kartu debit bank BCA, 1 buah handphone Samsung, 1 Buah handphone Oppo A92, Screen Shot percakapan WA antara operator dan pemain, bukti transaksi pengiriman uang antara operator dan pemain. Pasal yang di sangkakan pasal 303 KUH Pidana,” jelas Kapolresta.

Menyikapi hal tersebut Kapolresta Barelang Kombes Pol Purwadi W. Anggoro, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim membenarkan adanya penangkapan oleh unit Reskrim yang untuk sekarang masih di lakukan pengembangan lebih lanjut.

(yandra)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *