Pentingnya Membaca Label Pangan Makanan Kemasan, Ini Alasannya

Ilustrasi

Metrobatam.com, (MB) – Apa yang pertama kali Anda perhatikan saat hendak membeli suatu produk? Harga memang jadi pertimbangan apalagi jika ada embel-embel ‘Diskon’ atau ‘Bonus’. Namun untuk produk pangan olahan, label pangan tak kalah penting Anda cermati. Kenapa?

“Label itu sarana komunikasi antara konsumen dan produsen. Produsen memberikan informasi apa isinya, kandungannya agar konsumen tahu apa yang akan dikonsumsi itu bermanfaat dan sesuai kebutuhan gizinya,” jelas Sutanti Siti Namtini, Direktur Standarisasi Pangan Olahan BPOM dalam acara Grid Health Talk bertajuk ‘#BacaLabel’, Jumat (7/8).

Pentingnya label pangan kemasan bisa dilihat dari dua sisi yakni sisi produsen dan sisi konsumen. Dari sisi produsen, ini jadi sarana komunikasi dengan konsumen, menciptakan perdagangan yang adil, jujur, dan bertanggung jawab.

Sutanti mengatakan, label pangan olahan jadi wujud tanggung jawab produsen dalam memberikan informasi yang benar. Kemudian lewat label pangan olahan, produsen berperan melindungi konsumen. Informasi pada label bisa menghindarkan konsumen dari produk yang tidak sesuai semisal ada kandungan bahan pemicu alergi.

Bacaan Lainnya

Sedangkan buat konsumen, selain sebagai sarana komunikasi dengan produsen, label pangan olahan jadi penentu keputusan membeli produk. Informasi akan membantu konsumen memutuskan produk memberikan manfaat dan sesuai dengan kebutuhannya atau tidak.

“Ini juga menurunkan prevalensi penyakit tidak menular (PTM) akibat konsumsi gula, garam, dan lemak berlebih,” imbuhnya.

Sutanti menjelaskan aturan pencantuman label pangan olahan tertuang dalam Peraturan BPOM NO.31 Tahun 2018 tentang ‘Label Pangan Olahan’. Label pangan olahan wajib dicantumkan pada pangan olahan baik yang diproduksi atau yang diimpor untuk diperdagangkan di dalam negeri.

Setidaknya, label pangan olahan harus memuat informasi:

1.  Nama produk
2. Daftar bahan yang digunakan
3. Berat bersih atau isi bersih
4. Nama dan alamat pihak yang memproduksi atau mengimpor
5. Halal bagi yang dipersyaratkan
6. Tanggal dan kode produksi
7. Keterangan kedaluwarsa
8. Nomor izin edar
9. Asal usul bahan pangan tertentu

Dia menambahkan untuk informasi nama produk, berat bersih, nama dan alamat pihak yang memproduksi atau mengimpor, keterangan halal, keterangan kedaluwarsa dan nomor izin edar dicantumkan pada bagian label yang paling mudah dibaca (bagian utama label).

“(Label) boleh ditempel atau jadi bagian dari kemasan pangan itu sendiri dan enggak sembarangan ditampilkan. Kami dari BPOM telah mengaturnya. Label pangan baik itu produksi atau impor wajib dicantumkan,” katanya.

Sutanti menyarankan konsumen wajib mencermati label pangan olahan. Dia berkata minimal konsumen mencermati izin edar dan tanggal kedaluwarsa. Jika pada label terdapat izin edar dari BPOM, konsumen layak menjauhkan diri dari rasa khawatir akan keamanan produk.

Kemudian tanggal kedaluwarsa memastikan produk pangan yang dibeli masih aman dikonsumsi. Ini juga sekaligus jadi sarana Anda menentukan jangka waktu konsumsi produk.

Selain itu sebenarnya yang tak kalah penting adalah informasi alergen terutama untuk Anda yang memiliki alergi terhadap bahan makanan tertentu semisal ada kandungan susu dan kacang.

(cnnindonesia)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *