RDP Pengelolaan Limbah B3 dengan DPRD Batam, Ini Kata Barani Sihite

Metrobatam.com, Batam – Komisi III DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) mengenai pengelolaan limbah B3 di Kota Batam yang dilaksanakan di ruang rapat Komisi III DPRD Kota Batam. Pada hari Jum’at (14/8/2020).

Limbah B3 ini juga memiliki prosedur pengiriman telah diatur oleh undang-undang kita mengacu ke UU 32, PP 101 tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun mendefiniskan bahwa Bahan Berbahaya dan Beracun disingkat B3 adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.

Dalam RDP dengan Komisi III DPRD Kota Batam tersebut dihadiri Ketua umum Asosiasi Pengusaha Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Aspel B3) Indonesia Barani Sihite.

Ketua umum Aspel B3 Indonesia Barani Sihite (Foto: Yandra MB)

Dalam RDP Barani Sihite menyampaikan, telah melakukan upaya pengiriman untuk mengurangi tumpukan limbah khususnya yang berada di Kabil.

Bacaan Lainnya

“Dalam minggu ini akan melakukan pengiriman Limbah keluar Kota Batam dengan menggunakan tongkang sebesar 7000 (tujuh ribu) ton dikoordinir oleh kawan-kawan di asosiasi.” ungkapnya.

Sambungnya, dalam bulan ini pastinya akan ada 2 pengiriman yang artinya dalam bulan ini akan dikirim 14.000 (empat belas ribu) ton limbah B3.

Menurut Barani Sihite, kenapa limbah di Kawasan Kabil menumpuk, karena adanya penghambat pengiriman limbah B3 diantaranya:

1. Infrastruktur temasuklah di dalamnya, kapal yang harus punya izin khusus untuk pengangkutan limbah B3

2. Adanya wabah covid-19 yang menghambat pengiriman itu.

3. Terkait dokumentasi, kalau dulu kita hanya buat satu laporan ke Bea dan Cukai tapi sekarang harus langsung cek kelapangan apakah B3 ini jenis A. B atau C kami harus membuat satu permohonan dan mereka cek kelapangan.

“Adanya pengawasan dari masyarakat dan mahasiswa sangat bagus guna meningkatkan kinerja KPLI dalam mengatasi limbah B3 ini,” tutupĀ  Barani Sihite. (Yandra)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *