Akhirnya SH dan BH Ditetapkan Tersangka Atas Dugaan Kasus Penganiayaan

Orang Tua dari Safarwanto Giawa (foto: DZ)

Metrobatam.com, Gunungsitoli – Seorang terduga kasus penganiayaan terhadap SG di Gunungsitoli oleh inisial SH (32) akhirnya ditetapkan jadi tersangka, Senin (07/09/20).

Bermula dari laporan SH (32) ke Polres Nias bahwa SG (19) telah melakukan penganiayaan terhadap dirinya, sehingga SG akhirnya ditetapkan jadi tersangka.

Diketahui melakukan perlawanan Laporan sanding melalui Laporan Polisi Nomor : LP/253/VIII/2020/NS, tanggal 01 Agustus 2020, ke Polres Nias.

Penetapan status tersangka terhadap SH (32) dan BH (24), diduga terkait kasus penganiayaan secara bersama-sama melakukan kekerasan fisik terhadap orang lain, sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat (1) dan atau pasal 351 ayat (1) dalam KHUpidana, terhadap korban SG sesuai surat pemberitahuan penetapan tersangka Nomor : K/169.A/IX/RES.1.6/2020/Reskrim tanggal 07 September 2020 yang ditandatangani Kasat Reskrim Polres Nias Rudi Silalahi, SH. MH.

Bacaan Lainnya

Sementara Ayah korban (Rivol Giawa) mengatakan “berterimakasih atas keterbukaan dalam penanganan kasus terhadap anaknya yang ditangani pihak Reskrim Polres Nias melalui tahap demi tahap, sehingga kedua pelaku dapat ditetapkan tersangka,” ucapnya kepada awak Media di salah satu warung kopi di Gunungsitoli, Senin 07 September 2020, sekira pukul 19.20 WIB.

Lebih lanjut Rivol Giawa, berharap pemberlakuan yang sama dihadapan Hukum.

” Ya dimana anak saya telah ditahan sebelumnya, tentu juga kedua pelaku tersebut dapat dilakukan penahanan secepatnya,” harap Ayah korban.

Di tempat terpisah, saat media mencoba menghubungi melalui handphone seluler Pengacara Selamat Harefa atas nama Martin Surianto Buaya mengatakan “Kita sebagai pengacara Selamat Harefa agak heran sedikit kepada Pihak Polres Nias khususnya Reskrim yang mana sebelumnya si Selamat ini korban. Dan terbukti semua. Sehingga Pihak Polres menahan tersangka. Jadi, menjelang 2 Minggu setelah ditahan tersangka, kita tidak tau lagi kenapa muncul pengaduan tersangka. Sehingga hari ini keluar surat bahwa Selamat Harefa dijadikan tersangka”. Ucapnya

“Kita sebagai kuasa hukum daripada Selamat Harefa, belum mengetahui siapa saksi tersangka atau korban. Sehingga dinyatakan Selamat Harefa ini sebagai tersangka. Makanya hari ini telah keluar Penetapan sebagai tersangka. dan mereka dipanggil hari Kamis tanggal 10. Dan saya sudah mengajukan surat, untuk diundur penahanan kepada Kasat dan juru periksa (Juper) karena saya masih di luar kota,” jelas Martin Surianto Buaya. (DZ)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *