Belum 24 Jam, Polisi Berhasil Menangkap Pelaku Penganiayaan dan Pembakaran Rumah

Metrobatam.com, Nias – Belum ada 24 Jam, Personel Polsek Gido Kabupaten Nias – Sumatera Utara berhasil menangkap terduga pelaku penganiayaan dan pembakaran rumah keluarga Matias Bate’e, Minggu (13/9/2020) malam.

Ketiga terduga pelaku berinisial OB (40) Warga Desa Somi Botogo’o, HB (35) dan YB (39) Warga Desa Somi, disergap sekitar pukul 21.30 Wib di Desa Somi Kecamatan Gido Kabupaten Nias, tepatnya sekitar rumah pelaku. Hal tersebut disampaikan oleh Kapolsek Gido Iptu. Akhmad Hidayat kepada awak Media.

” Semalam telah kita amankan terduga pelaku pembacokan dan pembakaran rumah korban tersebut, sekira pukul 21.30 WIB,” terang Kapolsek kepada awak Media, Senin (14/09/2020).

Iptu. Akhmad Hidayat menambahkan ketiga pelaku adalah kakak beradik dan tiga korban, dimana dua orang suami istri dan satu cucu sekira Umur 4 tahun,” tambanya Kapolsek Gido

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut Kapolsek Gido menjelaskan, bahwa peristiwa kejadian pembacokan serta pembakaran rumah Matias Bate’e, terjadi ketika korban sedang tertidur istirahat pada malam hari, Minggu 12 September 2020, dini hari.

” Ketika itu, para terduga pelaku melakukan penganiayaan, sehingga melukai para korban dan juga membakar rumah milik Matias Bate’e,” jelasnya Iptu Akhmad Hidayat.

Akibat kejadian tersebut, para korban mengalami sejumlah luka, yakni :

1. Matias Zeno Bate’e Als Ama Bute mengalami luka bacok  dibagian kepala atas kiri, luka bakar pada bagian kedua kaki.

2. Rosmidar Mendrofa Als Ina Butet mengalami luka bakar pada bagian kedua kaki, tangan kanan dan punggung.

3. Afaro Gabriel Malau Als Briel (04) mengalami luka bacok  di bagian Kepala atas kiri, luka bakar pada bagian kaki kanan dan tangan kanan dan luka bakar pada bagian perut.

Sementara atas perbuatan para terduga tersangka tersebut di kenai pasal Pasal 187 ayat (2e), (1e) dan Pasal 170 ayat (2) ke 2e, 1e Subs Pasal 351 ayat (2), (1) dari KUHPidana dan atau Pasal 80 ayat (2), (1) dari UU No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang – Undang dengan ancaman pidana kurungan maximal 15 Tahun penjara.

(HS – Yalisokhi Laoli)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *