DPRD Kepri Kembali Desak Gubernur Kepri Percepat Pembahasan APBD Perubahan 2020

Ketua DPRD Provinsi Kepri, Jumaga Nadeak, memimpin rapat paripurna di gedung DPRD Kepri, di Tanjungpinang, beberapa waktu lalu. (Foto: Humas DPRD KEPRI)

Metrobatam.com, Tanjungpinang – Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Kepri, Jumaga Nadeak, mendesak Gubernur Kepri, Isdianto untuk segera menyerahkan draf Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Perubahan Tahun Anggaran 2020. Menurut Jumaga, semakin cepat diselesaikan tentu semakin baik.

“Semakin lambat Pemprov Kepri menyerahkan draf KUA-PPAS APBD-P 2020 ini, tentu ke depan kita harus kerja esktra. Karena langsung dihadapkan pada pembahasan murni 2021,” ujar Jumaga, yang juga Ketua DPRD Provinsi Kepri, Rabu (9/9) di Tanjungpinang.

Menurut politisi senior PDI Perjuangan tersebut, sejauh ini pihaknya belum mendapatkan pemberitahun secara lisan kapan akan disampaikannya draf KUA-PPAS APBD Perubahan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri.

Dijelaskannya, tidak adanya pembahasan APBD-P dalam tahun anggaran bisa saja terjadi. Namun karena adanya refocussing yang besar, tentu penyesuaian harus dilakukan melalui APBD-P.

Bacaan Lainnya

“Pembahasan APBD-P tidak boleh paralel dengan APBD murni. Namun kalau untuk menyampaikan draf dalam satu waktu, tidak menjadi persoalan karena APBD murni dibahas setelah APBD-P tuntas,” tegas Jumaga.

Terpisah, Sekretaris TAPD Pemprov Kepri, Aries Fhariandi mengatakan, proses pembahasan APBD-P 2020 di tingkat TAPD sudah mendekati tuntas. Karena proses refoccusing anggaran di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga sudah selesai dilakukan. Begitu juga dengan persiapan untuk penyampaian draf APBD murni 2021 mendatang. Sehingga tidak menutup kemungkinan penyerahan ke DPRD Kepri akan dilakukan secara paralel.

“Secepatnya akan kita serahkan ke DPRD Provinsi Kepri. Karena melihat waktu, penyampaikan akan dilakukan secara paralel. Baik itu APBD-P 2020 maupun rancangan APBD murni 2021 mendatang,” ujar Aries Fhariandi, yang juga Kepala Biro Administrasi Pembangunan Daerah (BAP) Provinsi Kepri, kemarin di Tanjungpinang

Seperti diketahui, Pemprov Kepri dan DPRD Provinsi Kepri sepakat menetapkan pagu alokatif APBD Kepri TA 2020 sebesar Rp 3.945.833.287.695. Jumlah tersebut meningkat sebesar 2,22 persen atau sebesar Rp 112.084.490.265,68 dibandingkan pada belanja APBD-P TA 2019 sebesar Rp 3.833.748.799.429.

Dalam laporan akhir Badan Anggaran (Banggar) beberapa waktu lalu, struktur APBD Kepri TA 2020 terdiri dari besaran Pendapatan Daerah Provinsi Kepri TA 2020, diasumsikan sebesar Rp 3.870.833.287.695.

Adapun rincian asumsi besaran pendapatan daerah ini, berasal dari sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD) diproyeksikan sebesar Rp 1.291.322.411.136. Angka tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp 156.846.942.571 atau 4,22 persen dari jumlah PAD TA 2019 yang berjumlah Rp 3.713.986.345.124 yang berasal dari pajak daerah sebesar Rp 1.137.939.411.136.

Selanjutnya adalah Retribusi Daerah sebesar Rp 64.823.000.000, Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan (Dividen penyertaan modal pada perusahaan daerah milik daerah/BUMD sebesar Rp 8.000.000.000, lain-lain PAD yang sah sebesar Rp 80.560.000.000.

Berikutnya adalah penerimaan Dana Perimbangan atau Dana Transfer Pusat ke Daerah sebesar Rp 2.539.569.841.559. Apabila dibandingkan pada APBD TA 2019, mengalami kenaikan 5,85 persen atau sebesar Rp 140.335.976.104. Penerimaan Dana Perimbangan ini yang berasal dari Dana Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak sebesar Rp 527.008.140.559, Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp 1.206.473.650.000, dan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp 806.088.051.000.

Sedangkan penerimaan lain-lain pendapatan daerah yang sah diproyeksikan sebesar Rp 39.941.035.000 yang berasal dari dana penyesuaian dan otonomi daerah, atau mengalami penurunan dibandingkan pada APBD TA 2019 sebesar 26,84 persen atau sekitar Rp 14.650.396.000. Penerimaan lain-lain pendapatan daerah yang sah ini berasal dari dana penyesuaian dan otonomi khusus dan lain pendapatan daerah yang sah. (**)

(boedi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *