Patroli Malam Satlantas Polresta Barelang, Tertibkan Balap Liar Guna Memberikan Rasa Aman Bagi Masyarakat

Metrobatam.com, Batam – Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol Yunita Stevani, S.IK.M.Si mewakili Bapak Kapolresta AKBP Yos Guntur Yudi F.S, SH, S.IK,MH merilis hasil dari penertiban kegiatan yang meresahkan masyarakat dengan melakukan aksi kebut kebutan atau balap liar di jalan raya.

Operasi ini, dalam rangka memberikan kenyamanan dan ketertiban bagi pengguna jalan raya dan juga untuk meminimalisir penyebaran virus Covid-19 dengan menertibkan kerumunan massa yang tidak mengindahkan protokol kesehatan yang dilaksanakan pada pukul 23.30 WIB hari Sabtu, 12 September 2020 di wilayah hukum Polresta Barelang.

Menurut Kasatlantas, dasar melakukan penindakan dan penertiban adalah pertama, undang – undang no 2 Tahun 2002 tentang kepolisian Negara republik Indonesia, kedua Undang Undang No 22 Tahun 2009 Tentang lalu lintas dan angkutan Jalan, ketiga Surat Perintah Kapolresta Barelang Nomor Sprin / 426 / IX / OPS 4.5./2020/ Satlantas untuk menertibkan aksi balap liar dan himbauan untuk membubarkan kerumunan massa yang tidak mematuhi protokol kesehatan di wilayah hukum Polresta Barelang.

Sedangkan bentuk kegiatan dan cara bertindak personel dilapangan yakni kegiatan dimulai dengan melaksanakan apel di Kantor Polresta Barelang, pada hari Sabtu, 12 September 2020, pukul 22.30 WIB dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Yunita Stevani S.I.K., M.Si dengan cara bertindak dilapangan.

Bacaan Lainnya

“Tim berjumlah 33 Personel dan dibagi menjadi 2 Unit, unit A ( 15 Personel ) dan Unit B ( 18 Personel ). Unit A bertugas melaksanakan patroli keliling wilayah Kota Batam dengan mengintensifkan patroli ditempat / jalan dan jam yang rawan balap liar dan kerumunan massa.

Adapun targetnya, mulai dari seputaran Dataran Engku Putri, Seputaran wilayah Ocarina Batam center, Seputaran Wilayah Bengkong, Seputaran wilayah Nagoya, lubuk Baja,Seputaran wilayah Batu Ampar , Seputaran wilayah Seraya, Seputaran wilayah Odessa, Seputaran wilayah Nongsa

Selanjutnya, Unit B bertugas menertibkan balap liar dan membubarkan kerumunan massa apabila didapati informasi ada kegiatan balap liar dan kerumunan massa dari UNIT A.

“Terhadap masyarakat yang melaksanakan balap liar langsung dilakukan penilangan ditempat secara tegas dan humanis, terhadap masyarakat yang berkerumun namun tidak melakukan protokol kesehatan, Petugas akan memberikan himbauan secara sopan dan humanis untuk pulang kerumah membubarkan diri.

Khusus untuk aksi Balap liar, akan dikenakan penerapan pasal tambahan yaitu pasal 283 UULAJ no 22 tahun 2009 yang berbunyi : setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dijalan secara tidak wajar dan akan dikenakan sanksi kurungan maksimal 3 bulan dan atau denda paling banyak 750.000,- selain dari pasal pelanggaran lain yang diterapkan kepada si pengendara sepeda motor seperti contoh tidak memiliki SIM atau STNK.

Kegiatan berlangsung dengan aman dan kondusif dimulai dari pukul 23.00 Wib sampai dengan pukul 03.00 WIB ditutup dengan apel Konsolidasi yang dipimpin oleh Wakasat Lantas Polresta Barelang, AKP Cut Putri Amelia Sari S.I.K .

Dimana hasil kegiatan, lokasi ditemukan kegiatan balap liar adalah : seputaran Jalan Ahmad Yani ( depan Palm Spring Batam Kota ) Sampai dengan Simpang Kara dan Simpang Frengki, Batam Kota, Jumlah barang bukti yang diamankan sebanyak 60 buah dengan rincian sepeda motor 59 Unit dan STNK 1 lembar, untuk seluruh kendaraan diamankan di gudang barang bukti Tilang Satlantas Polresta Barelang sampai dengan dilaksanakannya sidang pengadilan tilang di pengadilan Negeri Batam, tanggal 11 Desember 2020.

“Lokasi ditemukan kerumunan massa terdapat dibeberapa ruas jalan raya seperti Masjid Raya Batam Center, Lapangan parkir Welcome to Batam dan ruas jalan Ocarina, petugas hanya memberikan himbauan untuk pulang kerumah masing masing dan tidak dilakukan penilangan.

Kasatlantas menghimbau jalan raya adalah milik kita bersama, jangan dijadikan arena untuk melakukan aksi balap liar karena selain membahayakan diri sendiri juga dapat mengancam jiwa orang lain sesama pengguna jalan raya, khusus untuk penertiban balap liar.

“Kami dari Satlantas Polresta Barelang tidak bisa bekerja sendirian, dukungan dari masyarakat terlebih peran aktif orang tua dalam mengontrol kegiatan anak anaknya sangat dibutuhkan, awasi anak anda, sayangi jiwanya, jangan sampai nyawa anak bangsa melayang sia sia hanya karna ikut dalam balap liar terlebih lagi di masa Pandemi Covid-19 ini, mari bersama kita cegah penularannya, jika tidak mendesak, tetaplah berada dirumah saja, dikarnakan masih cukup tingginya penyebaran Covid-19 di Kota Batam, mari bersama kita menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas dengan membudayakan tertib berlalu lintas dijalan raya sebagai kebutuhan bersama,” tutup kasatlantas. (Hms/Yandra)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *