Tim Elang Sat Resnarkoba Polres Bukittinggi Ringkus 2 Orang Pengedar Sabu

Metrobatam.com, Bukittinggi – Tim Elang Sat Resnarkoba Polres Bukittinggi berhasil meringkus pelaku narkoba, Selasa (15/9/2020), pukul 22.00 WIB

Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, SH, SIK, didampingi Kasat Resnarkoba Polres Bukittinggi AKP Aleyxi Aubedillah, SH, dan Kasubbag Humas Polres Bukittinggi AKP Robinhot Sitinjak, SH, membenarkan bahwa jajarannya telah menangkap dua orang pelaku pengedar narkoba jenis sabu.

Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara menjelaskan, kronologis penangkapan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bukittinggi.

“Tim Elang Sat Resnarkoba mendapatkan informasi bahwa tersangka berinisial LNS (33) berencana melakukan transaksi narkotika di Simpang Mancuang, Jorong Baruah, Nagari Padang Tarok, Kecamatan Baso, Kabupaten Agam, Sumatera Barat,” ujar Kapolres.

Bacaan Lainnya

Atas info tersebut, Tim Elang Sat Resnarkoba yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba AKP Aleyxi Aubedillah, SH langsung mendatangi tempat kejadian, dan melakukan pengamatan didampingi oleh saksi-saksi.

“Tak berapa lama berselang sesuai perkiraan, datang seseorang berinisial LNS ke TKP membawa kendaraan roda dua. Tim Elang pun melakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap LNS,” sambungnya.

“Dari hasil pemeriksaan ditemukan satu paket narkotika diduga jenis sabu yang terbungkus plastik klip warna bening, dan dibungkus kertas tisu warna putih, di rerumputan sekitar TKP yang sempat dibuang oleh tersangka LNS pada saat dilakukan penangkapan. Selain itu, tim. juga mengamankan satu unit handphone merek samsung warna putih,” terang Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara, SH, SIK,.

Lanjutnya, Atas penangkapan LNS Tim Elang pun melakukan pengembangan tentang asal usul barang haram tersebut.

“Dari LNS diperoleh keterangan, narkotika tersebut didapatkan dari seseorang yang berinisial RA (28),” kata Kapolres.

Kemudian, Tim Elang bergerak cepat mengamankan RA. Dari RA disita satu unit handphone merk Vivo warna biru yang diduga digunakan untuk transaksi.

“Kedua tersangka LNS dan RA, bersama barang bukti berupa satu paket narkotika diduga jenis sabu yang terbungkus plastik klip warna bening dan dibungkus kertas tisu warna putih, satu unit hand phone merk samsung warna putih, satu unit hand phone merk Vivo warna biru, satu unit Sepeda Motor merk Yamaha Vega warna merah No Pol BA 2335 VA , dan satu unit Sepeda Motor merk Honda Revo warna hitam Nomor Polisi BA 5532 LC, dibawa ke Polres Bukittinggi untuk proses lebih lanjut,”  ungkap Kapolres.

“Selanjutnya, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 jo pasal 112 jo pasal 127 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009,” tambah AKP Aleyxi mengakhrinya.

(Basa/HmsResBkt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *