3 Pelaku Curanmor Diringkus Sat Reskrim Polres Bukittinggi, 1 Pelaku Didor

Metrobatam.com, Bukittinggi – Telah menjadi Target Operasi Sat Reskrim Polres Bukittinggi laki-laki warga Nan Tujuh, Palupuh Kabupaten Agam, Sumatera Barat berinisial RR (30) diringkus Sat Reskrim Polres Bukitttinggi. Kamis, (15/10/2020).

Kapolres Bukittinggi, AKBP. Dody Prawiranegara, S.H., S.I.K., M.H didampingi Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP. Chairul Amri Nasution, Sik menjelaskan kronologis penangkapan Pelaku, yang mana Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bukitttinggi mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku yang sudah menjadi TO (target operasi) kemudian berkoordinasi dengan personil Polsek Palupuh pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Palupuh.

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku, ianya mengakui perbuatannya yang telah melakukan pencurian 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA CBR warna putih merah BA-3775-LR di Jalan Hamka Asrama Kodim 0304 Agam Kelurahan Tarok Dipo, Kecamatan Guguk Panjang, Kota Bukittinggi,” bebernya.

“Tim Opsnal melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti sepeda motor yang pelaku curi, dari keterangan pelaku, ianya dibantu oleh rekannya berinisial RFS (26) warga Guguak Panjang Kota Bukittinggi yang membantu menjualkan sepeda motor hasil curian tersebut, dari keterangan itulah tim Opsnal mengamankan RFS pada hari Jum’at (16/10/2020) di Payakumbuh,” ujar AKP Chairul Amri.

Bacaan Lainnya

“Berdasarkan keterangan RFS Selanjutnya Tim Opsnal kembali mengamankan pelaku MI (32) warga Batipuh Kabupaten Tanah datar yang mana MI merupakan pembeli kendaraan curian tersebut,” jelasnya.

“Dalam proses pengembangan mencari barang bukti dan pelaku pertolongan jahat, pelaku RR melakukan perlawanan dan berusaha untuk melarikan diri/kabur, sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki sebelah kanan,” ungkap AKP Chairul Amri.

Selanjutnya, tersangka dibawa ke Sat Reskrim Polres Bukittinggi guna proses lebih lanjut.

“Terhadap pelaku RR kita terapkan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara sedangkan untuk pelaku RFS dan MI kita terapkan pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. Pelaku RR sendiri merupakan pemain lama yang sudah keluar masuk lembaga pemasyarakatan,” pungkas Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP Chairul Amri Nasution, Sik.

(*hms*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *