Bapemperda DPRD Batam Tak akan Sahkan Ranperda Selagi BP Batam dan Pemko Batam Belum Ambil Sikap Tegas

Ketua Bapemperda DPRD kota Batam Muhammad Jefri Simanjuntak (Foto: Yandra/Metrobatam.com)

Metrobatam.com, Batam – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD kota Batam Muhammad Jefri Simanjuntak, minta kejelasan sikap tegas BP Batam dan Pemerintah kota (Pemko) Batam terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Batam 2020-2040.

Saat ditemui di kantornya pada hari Senin (12/10/2020), Muhammad Jefri Simanjuntak menyampaikan, saya minta dengan tegas Bapemperda tidak akan mengesahkan Ranperda tersebut selagi masalah kampung tua, bandara dan reklamasi belum selesai dijelaskan dan belum ada surat resmi penyelesaian-penyelesaian tersebut yang menjadi pedoman masalah RTRW dan tata ruang wilayah kota Batam tahun 2020-2040.

Ia menyebutkan bahwa, Ranperda ini mengatur tentang pola dan struktur ruang kota Batam untuk tahun 2020 –2040, rata-rata diantaranya masalah pembahas kampung tua, tedapat 17 titik perkampungan tua yang berada pada HPL BP Batam.

“Padahal kementerian dalam negeri, kementerian ATR dan Gubernur Kepri sudah menyurati DPRD dan Wali kota terhadap percepatan tersebut, rancangan tata ruang ini diketuai dan disusun juga tim oleh Pemko Batam Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD),” sebutnya.

Bacaan Lainnya

Lanjut Jeffry, saat ini tim TKPRD ini harusnya lebih kuat, kepala BP Batam yang juga Wali kota Batam harusnya lebih mudah menyelesaikan masalah ini dan ini tidak, Wali kota Batam tidak melaksanakan amanah, perintah yang sudah disuratkan oleh kementerian.” tutur Jefri

“Masalah kampung tua sebagaimana kampung tua itu terdapat 17 titik perkampungan tua yang berada pada HPL kota Batam dengan luas 115,25 hektar dan terdapat 7 perkampungan tua yang sebagian lokasinya berada dalam hutan itu luasnya sekitar 29 hektar dan terdapat PL yang diterbitkan BP Batam di atas lokasi perkampungan tua,” terang Jeffry.

Dikatakannya, di dalam PL tersebut ada yang diperuntukkan industri, pariwisata dan perumahan, sedangkan hasil keputusan dan rapat bersama di kementerian, di lembaga dimana di kampung tua itu wajib pemukiman.

“Jadi lebih kurang 1093 hektar kampung tua dengan 37 titik tersebut wajib perumahan atau pemukiman,” pungkasnya. (yandra)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *