Bawaslu Kepri Lakukan Sosialisasi Perbawaslu Nomor 8 Dan 9 Tahun 2020

Indrawan Susilo Prabowoadi, SH, MH

Tanjungpinang ( Metrobatam.com) – Bawaslu Kepri lakukan sosialisasi Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran pada pemilihan dan Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2020 tentang tata cara penanganan pelanggaran administrasi pemilihan yang terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM), pada Senin sore, 26 Oktober 2020

Memperkuat dan menyamakan persepsi Bawaslu Kabupaten/Kota se Provinsi Kepulauan Riau, Divisi Hukum, Humas dan Datin Bawaslu Kepri lakukan sosialisasi Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran pada pemilihan dan Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2020 tentang tata cara penanganan pelanggaran administrasi pemilihan yang terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM), pada Senin sore, 26 Oktober 2020.

Kegiatan yang dibuka langsung oleh Kordiv Hukum, Humas dan Datin Bawaslu Kepri, Indrawan Susilo Prabowoadi, SH, MH ini digelar atas inisiasi Bawaslu Kabupaten/Kota yang ingin membedah lebih dalam lagi terkait substansi pasal yang ada di dalam Perbawaslu Nomor 8 dan 9 Tahun 2020. Dalam kegiatan ini narasumber terundang adalah Dr. Abdullah Iskandar, SH, MH selaku Tenaga Ahli Bawaslu RI dan Muhammad Nur Ramadhan, Tim Asistensi Bawaslu RI.

Ada banyak penekanan yang ditegaskan kembali oleh Abdullah pada saat menyampaikan materi terkait Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020. Terkait dengan waktu pengkajian/penanganan laporan, Abdullah menegaskan bahwa rentang waktu yang diberikan bukan 5 hari melainkan 3+2 hari. Bagi penanganan pelanggaran terhadap protokol kesehatan Covid-19, Abdullah menjelaskan bahwa, “peringatan tertulis yang dikeluarkan Bawaslu dapat berupa penghentian/pembubaran kegiatan, penyampaian pelanggaran ke kepolisian, perintah untuk tidak mengikuti kampanye dan rekomendasi sanksi larangan melakukan kampanye yang dilanggar”, ujarnya.

Bacaan Lainnya

Dalam materi Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2020 yang disampaikan Muhammad Nur Ramadhan, disampaikan terlebih dulu terkait rekapitulasi Perbawaslu yang akan dipakai pada pemilihan 2020. Setidaknya sudah ada 9 Perbawaslu Pilkada 2020 yang sudah dikeluarkan oleh Bawaslu. Dalam Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2020 ini terbagi atas 10 (sepuluh) Bab. Terkait penanganan pelanggaran administratif yang bersifat TSM, Bawaslu Kabupaten/Kota dapat menjadi pelapor dan juga menerima laporan dan meneruskan kepada Bawaslu Provinsi. Dalam penutupnya, Nur menyampaikan bahwa, “terkait penormaan yang ada di Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 khususnya tentang syarat formil dan materiil disamakan dengan pemaknaan lazimnya sesuai dengan harmonisasi yang dilakukan oleh Kemenkumham. Maka dari itu, pemaknaan substansi yang ada di dalam Perbawaslu ini harus disandingkan dengan peraturan perundang-undangan yang lain”, ungkapnya.

Diskusi yang berlangsung selama kurang lebih 2,5 jam, ini mendapatkan apresiasi dari 2 (dua) narasumber terundang. Dalam penutupnya Kordiv Hukum, Humas dan Datin Bawaslu Kepri, Indrawan Susilo Prabowoadi, SH, MH menyampaikan bahwa, “dengan difasilitasinya kegiatan diskusi ini, diharapkan tidak ada lagi keragu-raguan dalam pelaksanaan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 ke depannya” tutupnya.

(r/bawaslukepri*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *