BPJS Kesehatan Tanjungpinang Sosialisasi Aplikasi SIPP versi Terbaru ke Petugas Rumah Sakit

Metrobatam.com, Tanjungpinang – Dalam rangka optimalisasi koordinasi antar petugas RS dan koordinasi dengan Petugas P3RS dari BPJS Kesehatan, BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang melaksanakan Monitoring dan Evaluasi Pemberian Informasi dan Penanganan Pengaduan Peserta di Rumah Sakit, Selasa (06/10) di Kabupaten Bintan.

Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta (KPP) BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang, Wan Effi Yulisna menyampaikan pada kegiatan ini juga dilaksanakan sosialisasi dan sharing informasi terkait Aplikasi SIPP versi terbaru.

“Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, BPJS Kesehatan berharap petugas di lapangan dapat memahami ketentuan dan dapat mengoperasikan Aplikasi SIPP dengan baik,” kata Wan Effi.

Lebih lanjut Wan Effi menyampaikan, ada beberapa kemudahan pada Aplikasi SIPP versi terbaru seperti pendaftaran bayi baru lahir di Rumah Sakit untuk peserta segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) dan PD Pemda (Peserta Didaftarkan oleh Pemerintah Daerah) yang dulunya belum diakomodir, saat ini sudah diakomodir oleh Aplikasi SIPP.

Bacaan Lainnya

“Jadi sekarang untuk bayi baru lahir peserta segmen PBI-JK dan PD Pemda (Peserta Didaftarkan oleh Pemerintah Daerah) sudah bisa didaftarkan langsung oleh petugas Rumah Sakit melalui Aplikasi SIPP ini,” pungkas Wan Effi.

Salah satu peserta yang hadir, Tati Rohaeti, dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Tanjungpinang menyampaikan apresiasinya atas kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan oleh BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang ini.

“Sosialisasi ini menjadi wadah bagi kami petugas di Rumah Sakit untuk dapat sharing informasi terbaru terkait JKN-KIS, selain itu kegiatan ini juga untuk koordinasi kami petugas di lapangan sehingga dapat meningkatkan pelayanan bagi peserta JKN-KIS,” ungkap Tati.

Lebih lanjut Tati menyampaikan beberapa informasi yang dia peroleh dan pahami dari sosialisasi yang berlangsung dengan baik hari ini, seperti mengenai perhitungan denda rawat inap.

“Ada beberapa persyaratan yang harus kami perhatikan dalam perhitungan denda rawat inap, yaitu Kartu BPJS Kesehatan pasien, Surat Perintah Rawat Inap, peserta sudah melakukan pembayaran tunggakan sebelumnya serta denda diinput sesuai tanggal peserta membayar iuran jika peserta membayar tunggakan setelah dirawat atau sesuai tanggal dirawat jika peserta membayar tunggakan sebelum dirawat. Hal ini penting untuk dipahami sehingga pelayanan kepada pasien tidak terkendala,” tutup Tati.

(budmb)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *