Ketua DPRD Batam Terima Pernyataan Sikap yang Disampaikan Mahasiswa di Batam

Penyerahan surat pernyataan sikap penolakan terkait disahkannya UU Omnibus Law kepada ketua DPRD Batam (Foto: dinamikakepri)

Metrobatam.com, Batam – Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto, menerima pernyataan sikap yang disampaikan mahasiswa Kota Batam yang tergabung dalam Cipayung Plus Kepri. Pernyataan sikap itu disampaikan dalam aksi di kantor DPRD Kota Batam, Senin (12/10/2020).

Mahasiswa yang mendatangi gedung DPRD Kota Batam tergabung dalam Cipayung Plus Kepri itu adalah HMI, GMKI, GMNI, PMII, IMM, KAMMI, GPPPB, IYC Kepri.

Adapun isi pernyataan sikap yang disampaikannya itu ada tujuh poin. Pertama, menolak UU Cipta Kerja, sebab UU Cipta Kerja tidak pro terhadap rakyat kecil (buruh, petani dan nelayan).

Kedua, meminta kepada Presiden agar UU Cipta Kerja dipasal 161 sampai 174 menjadi pertimbangan Presiden untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang (Perpu) karena sangat merugikan buruh.

Bacaan Lainnya

Ketiga, RUU Cipta Kerja Omnibus Law mencerminkan arogansi terutama karena mengabaikan dasar pembentukan hukum sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 20 UUD RI 1945.

Keempat, RUU Cipta Kerja Omnibul Law secara sejarah merupakan UU yang penuh Negosiasi kepentingan, di Amerika digunakan untuk meloloskan undang-undang yang dapat berfungsi menghindari Goverment Shutdown.

Kelima, kami kecewa, karena DPRD dan pemerintah tidak peka terhadap kesengsaraan rakyat ditengah pandemi Covid-19 dan tidak fokus untuk mengurus dan menyesaikan persoalan Covid-19

Justru membuat regulasi yang merugikan buruh dan rakyat, tapi justru membuat regulasi yang menguntungkan para investor dan pengusaha.

Keenam, Sektor investasi hanya mempunyai sumbangsih 7 persen pada peningkatan tenaga kerja. Sementara sumbangsih terbesar adalah sektor UMKM. Lalu mengapa RUU Cipta Kerja Omnibus Law menekankan pada investasi.

Ketujuh, beberapa hal yang dinilai akan merugikan buruh atau pekerja adalah pasal 88B dan penghapusan pasal 91 di UU Ketenagakerjaan.

Ketua GMNI Kota Batam, Husnul mengatakan, Batam adalah Kota industri dan masyarakatnya dominasi adalah buruh dan pekerja.

“Batam sangat berbeda dengan daerah-daerah lain. Oleh karen itu kami berharap aspirasi masyarakat diterima oleh pejabat dan pemerintah. Pemerintah saat ini tidak lagi pro kepada rakyat,” ucapnya.

Sementara itu, Ahmad dari Perwakilan Cabang IMM Kota Batam mengatakan, pihaknya meminta DPRD Kota Batam membuat surat pernyataan bahwa DPRD Kota Batam menolak UU Cipta Kerja yang sudah di sahkan oleh DPR RI.

“Kami mohon permintaan kami itu dikabulkan dan disampaikan kepada pemerintah pusat, jika sudah disampaikan dan tidak juga direspon maka kami akan terus melakukan aksi-aksi selanjutnya,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto kemudian memberikan apresiasi kepada seluruh mahasiswa yang hadir.

“Kami mengapresiasi kedatangan adik-adik mahasiswa semuanya. Penyampaian pernyataan sikap ini juga berjalan dengan baik dan lancar, dan pernyataan sikap yang kami terima ini, akan kami teruskan ke pemerintah pusat maupun ke DPR RI,” ujar Nuryanto.

Nuryanto menambahkan, kata dia, dalam hal ini DPRD sebagai perwakilan rakyat tentunya menerima dan menyambut baik segala aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat.

Karena penyerahan surat pernyataan sikap itu berjalan baik dan lancar, Nuryanto juga menyanjung sikap dan etika dari para mahasiswa.

“Yang intinya mereka telah menunjukkan kapasitas dan intelektualnya sebagai mahasiswa generasi penerus bangsa, dan insyaallah apa yang disampaikan ini akan kami teruskan. UU ranahnya ada di pemerintah pusat, artinya apa yang terjadi hari ini akan kami laporkan dan kami teruskan, agar menjadi pertimbangan bagi pemerintah pusat,” kata Nuryanto.

Kata Nuryanto, DPRD bukan hanya berkapasitas setuju atau menolak, namun di sisi lain juga sebagai perwakilan dari masyarakat.

“Kalau dari struktural, kita hanya bisa melaporkan. Sementara dari sisi wakil rakyat, kami akan meneruskan aspirasi tersebut. Jika bicara tentang UU Omnibus Law itu, sesungguhnya kami di tingkat level DPRD juga sampai saat ini kami belum menerima tembusan maupun draf UU tersebut,” ungkap Nuryanto.

“Jika UU tersebut dirasa kurang bijak atau kurang benar, ada ranahnya. Negara kita negara hukum, penolakan bisa diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK),” tutupnya.

 (Yandra/KT/DK)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *