KPU Kendal Gelar FGD Iklan Kampanye Pilkada Kendal 2020

Keterangan foto: Nurul Akhirin selaku Koordinator Divisi SDM KPU. ( Dok. foto: Ad.Pur)

Kendal (Metrobatam.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kendal Jawa Tengah, gelar Focus Group Discussion (FGD), tentang iklan kampanye dan peningkatan pemanfaatan media sosial dan media daring dalam kampanye Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Kendal Tahun 2020, Senin (26/10/2020), di aula KPU setempat.

FGD diikuti oleh puluhan wartawan dari berbagai masa media online, cetak dan televisi yang ada di Kendal dan sebagai nara submber dalam acara tersebut yaitu Nurul Akhirin selaku Koordinator Divisi SDM KPU.

Dalam paparannya Nurul memyampaikan bahwa dilarangnya kegiatan kampanye secara terbuka, maka dengan adanya media daring seperti media online, televisi, radio, Face Book dan lainnya, diharapkan kepada masing-masing tim dari Pasangan Calon bisa memanfaatkannya semaksimal mungkin, untuk menyampaikan visi misinya selama masa kampanye Pilkada Kendal 2020.

Dalam sesi tanya jawab, saat ditanya oleh salah seorang panelis terkait dengan akun para kontestan yang digunakan sebagai sarana kampanye apakah sudah didaftarkan ke KPU?

Bacaan Lainnya

Nurul Akhirin menjawab bahwa seluruh akun medsos milik para kontestan sudah didaftarkan ke KPU.

Nurul menambahkan bahwa untuk iklan kampanye yang di fasilitasi oleh KPU yaitu hanya media cetak dan elektronik yang sudah terfervikasi Dewan Pers, dimana akan dilakukan mulai tanggal 22 Nopember hingga 5 Desember 2020.

“Bagi media online juga harus terferivikasi Dewan Pers tapi tidak difasilitasi oleh KPU. Masing-masing media negosiasi langsung dengan peserta Pilkada,” kata Nurul.

Sementara itu, perihal materi kampanye, Nurul menegaskan hanya boleh menyampaikan visi misi paslon dan dilarang melakukan kampanye hitam seperti menjelekkan Paslon lainnya.

(Ad.Pur)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *