OTK Merusak Spanduk Pasangan Calon Rudi-Amsakar

Keterangan Foto: Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam Herrigen Agusti dan Ketua Bawaslu Kota Batam Syailendra Reza Irwansyah serta Baliho Rudi-Amsakar yang dirusak OTK

BATAM (Metrobatam.com) – Suhu politik jelang pelaksanaan pemilihan Wali kota dan Gubernur Kepri pada bulan Desember mendatang mulai terasa Memanas.Terbukti, aksi perusakan baliho pasangan calon terjadi disejumlah titik.

Dimana baliho pasangan Rudi – Amsakar yang dibuat Relawan/pendukungnya yang terpasang di simpang helm dekat kawasan exsecutif Batam Center kota Batam,  dirusak OTK (orang tidak dikenal), hanya tinggal tiangnya saja/baliho dirobek.

Dengan ada Rusaknya spanduk diketahui Baginda RB, Rabu (28/10/2020) sekitar pukul 07.30. “Ada teman yang info ke saya, setelah dicek benar baliho yang terpasang dirusak orang.

Dikatakannya, spanduk dan baliho tersebut baru dipasang. Dia mengaku tidak tahu siapa yang merusak. Namun yang jelas terkait kasus ini akan kami tindak lanjutin dan akan kami beritahukan ke Panwaslu.

Bacaan Lainnya

“Sungguh sangat saya sesalkan, peristiwa seperti ini masih terjadi saat ini,”ucapnya.

“Pihaknya berharap hal ini tidak terulang lagi,serta mengajak semua warga Batam untuk semakin dewasa dalam berpolitik. Cara-cara seperti perusakan baliho bukan jamannya lagi dan semestinya hak politik setiap orang dihormati. “Saya sepenuhnya serahkan kasus ini ke pihak yang berwenang,”kata (Baginda RB)

Ketua Bawaslu Kota Batam Syailendra Reza, menjelaskan mengenai APK (Alat Peraga Kampanye) perusakan atau menghilangkan bagi pelaku yang melakukannya dikenakan sanksi dan UU yang sudah berlaku.

“Bahwa berdasarkan UU Pilkada Larangan di Pasal 69 sanksi 187 ayat 3, dan UU no 1 Tahun 2015 sebagaimana telah di revisi menjadi UU no 10 Tahun 2016,”ucap Reza melalui telepon komunikasi dengan awak media, Kamis (29/10/2020).

“Dikarenakan pelaku ada melakukan perusakan dan menghilangkan spanduk pidana 1 bulan dan paling lama 6 bulan dan denda Rp100.000 paling banyak Rp1.000.000,”kata Reza.

Menambahkan, menurut Ketua KPU Kota Batam Herigen Agusti, sebagaimana untuk diterapkan letaknya lokasi pemasangan spanduk dan baliho sudah ada titik-titiknya di kecamatan dan kelurahan.

“Karena SK sudah dikeluarkan dan diserahkan oleh pasangan calon untuk dilakukan pemasangan spanduk dan baliho di kecamatan dan kelurahan,”ungkapnya melalui telepon komunikasi dengan awak media.

Jadi mengenai perusakan dan menghilangkan APK (Alat Peraga Kampanye) itu langsung ke Bawaslu Batam, sebab bukan kita yang untuk dijelaskan,”tuturnya. (toni)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *