Metrobatam.com, Palupuah – Di tengah gencarnya pembangunan infrastruktur dari pemerintah pusat untuk pembangunan jalan tol di berbagai daerah di indonesia dengan dalih mempersingkat waktu tempuh dalam perjalanan, bahkan pengerjaan lebih kokoh dalam perencanaan pengerjaan proyek proyek berskala besar dan Internasional dengan anggaran miliar bahkan triliunan
Namun berbanding terbalik di daerah Agam, sumatera Barat tepatnya daerah Pagadih, Kecamatan Palupuah, pembangunan jalan provinsi sejauh yang lebih kurang 25 km terasa berat untuk dikerjakan, bahkan pengusulan ini dari tahun 2012 melalui Musrenbang yang direncanakan, namun sampai saat ini belum pernah tersentuh, dengan berbagai alasan.
Hal itu disampaikan oleh Wali nagari Pagadih, Aliwar saat dijumpai awak media. Minggu (4/10/2020).
“Jalan provinsi dari Palupuh – Pagadih tembusnya ke Pasaman ini sudah di SK kan Nomor 902 Tahun 2012 oleh Leonardi Harmainy yang pada saat itu masih di DPR RI, bahkan berkas permohonan dari Wali nagari sudah di tangan Sekda Provinsi Sumbar,” ujar Aliwar.
Selain itu, berdasarkan fungsinya diketahui jalan provinsi ini mempunyai histori sejarah sebagai basis pertahanan di masa penjajahan Belanda.
lanjutnya, bahkan Syafrudin Prawiranegara pernah melewati jalan tersebut dan Peto Syarif atau Imam Bonjol pernah membuat benteng pertahanan di daerah Pagadih ini.
“Mantan Wali jorong Pagadih, Eldanefi pada saat itu juga pernah mengajukan proposal untuk perbaikan jalan provinsi ini namun sampai saat ini tahun 2020 tidak satupun pejabat provinsi meninjau kembali bagaimana kelanjutannya rencana pembangunannya,” kata Aliwar.
“Jalan provinsi ini sangatlah bermanfaat bagi pengendara, karena jalan ini adalah jalan pintas atau jalan alternatif apabila jalan lintas Sumatera putus akibat longsor, seperti yang terjadi di Palupuh baru-baru ini.
Harapan dari masyarakat Pagadih, Kecamatan Palupuh pemerintah jangan hanya memperhatikan proyek jalan tol yang hanya di nikmati masyarakat perkotaan tertentu, juga bisa memperhatikan infrastruktur di dearah sesuai Perpres No 21 tahun 2018. (basa)














