Tolak Omnibus Law, Ini 3 Point Tuntutan Aliansi Mahasiswa Batam

Metrobatam.com, Batam – Aliansi Mahasiswa Batam bergerak menuntut DPR untuk mencabut Omnibus Law  atau UU Cipta Kerja. Aliansi Mahasiswa Batam sendiri merupakan sekumpulan Mahasiswa yang berkuliah di Batam dan Mahasiswa luar yang sedang berdomisili di Batam.

Demonstrasi terselenggara dengan cukup ricuh, yaitu adanya aksi dorong- mendorong antara Mahasiswa dengan satuan keamanan polisi yang menghalangi jalan menuju gedung DPRD Kota Batam.

“Kami datang ke sini bukan untuk menunjukkan eksistensi mahasiswa, kami hanya ingin menyampaikan aspirasi menolak RUU Omnibus Law,”ujar salah seorang orator.

Bacaan Lainnya

Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto mendatangi massa ribuan Mahasiswa Batam yang berada di daerah WTB.

Arinda Septiano selaku Ketua BEM Politeknik Negeri Batam, yang bertugas sebagai Koordinator Utama menyampaikan 3 point tuntutan yang sudah disepakati oleh Aliansi mahasiswa dalam aksi damai tersebut.

3 Point Tuntutan sebagai berikut:
1. Menolak klaster-klaster di dalam Omnibus Law dengan tegas
2. Mendesak presiden dengan mengeluarkan Perpu untuk mencabut UU Cipta Kerja
3. Meminta DPRD Kota Batam menyampaikan aspirasi Mahasiswa Batam ke DPR-RI.

Setelah penyampaian aspirasi, dokumen Tuntutan tersebut ditandatangani oleh setiap perwakilan Kampus di Batam.

Ketua DPRD Batam, Nuryanto menyampaikan, bahwa aspirasi ini akan disampaikan ke DPR-RI  dan berjanji akan diterima oleh khalayak masyarakat Batam pada hari Senin, 12 Oktober 2020. (Dmas)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *