621 Peserta Seleksi CPNS Layangkan Hak Sanggah, Ini Penjelasan Kejagung

Jakarta (Metrobatam.com) – Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan penjelasan terkait adanya pihak-pihak yang merasa keberatan terhadap hasil seleksi CPNS Kejaksaan RI Tahun 2019. Sampai dengan pukul 18.00 WIB, Selasa (3/11/2020), Kejaksaan menerima sebanyak 621 orang peserta seleksi CPNS Kejaksaan RI yang menggunakan hak sanggah yang terdiri dari berbagai sumber kelulusan.

Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung, Bambang Sugeng Rukmono selaku Ketua Panitia Seleksi CPNS Kejaksaan RI menjelaskan, dalam rangka mewujudkan Sumber Daya Manusia (SDM) Kejaksaan yang profesional dan berintegritas maka akan diawali dengan kebijakan rekrutmen yang baik pula.

Oleh karenanya, dalam hal perencanaan rekrutmen didasarkan pada hasil Analisa Jabatan dan Analisa Beban Kerja (Anjab/ABK) yang dilaksanakan pada 2017 dan 2018.

“Untuk menjamin transparansi, sejak tahun 2014, 2017 dan 2018 Kejaksaan RI telah sepenuhnya menggunakan CAT Badan Kepegawaian Negara (BKN). Hal tersebut ditunjukkan dengan diterimanya penghargaan dari BKN sebagai Kementerian/Lembaga yang mengadakan CAT BKN pada seluruh tahapan Rekrutmen pegawai baru meliputi SKD dan SKB,” ujar dia dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Rabu (4/11/2020).

Bacaan Lainnya

Secara khusus, jelas dia, Kejaksaan RI juga telah membuat aplikasi e-scoring melalui laman www.rekrutmen.kejaksaan.go.id/scoring, yang ditujukan agar penilaian keterampilan dan wawancara lebih obyektif dan transparan.

Hal yang sama juga dilaksanakan pada penerimaan calon pegawai tahun 2019 sebanyak 5.203 formasi CPNS. Dimana telah dilakukan tahapan SKB terhadap 8.797 peserta yang dinyatakan lolos SKD, meliputi tes kesehatan, keterampilan, psikotes hingga wawancara yang dilaksanakan secara profesional sesuai bidang keahliannya oleh pihak ketiga dari masing-masing wilayah.

“Pelaksanaan ujian tersebut dilakukan dengan mengingat tugas dan wewenang Kejaksaan sebagai aparatur penegak hukum yang seringkali dihadapkan pada tantangan-tantangan penegakan hukum baik yang bersifat psikis maupun fisik, sehingga pegawai yang diterima merupakan pegawai yang tidak hanya mengandalkan kemampuan akademis semata tetapi juga kesehatan fisik yang prima, kematangan jiwa, integritas maupun kemampuan dan potensi yang masih bisa dikembangkan pada masa yang akan datang,” kata dia.

Ia menegaskan bahwa hasil pengumuman seleksi mengedepankan transparansi, dimana setiap tahapan dilakukan rekonsiliasi data terlebih dahulu dengan BKN selaku Panselnas.
Bahkan untuk menjamin obyektifitas, peserta CPNS Tahun 2019 yang merasa berkeberatan dengan hasil seleksi dapat menggunakan haknya untuk mengajukan sanggahan secara online melalui Aplikasi SSCN BKN yang telah ditetapkan oleh Panselnas pada tanggal 1 sampai dengan 3 November 2020.

Untuk selanjutnya Panitia Kejaksaan akan secara terbuka melayani setiap sanggahan dari peserta dengan menyiapkan jawaban secara transparan pada tanggal 4 November 2020.

Dengan demikian, tegas dia, tidak ada lagi adanya keterlibatan “orang dalam” yang dapat mengatur kelulusan atau merubah ranking, karena pelaksanaannya melibatkan pihak ketiga yang telah dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel.

(IP/Mb)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *