Ditreskrimum Polda Kepri Selamatkan 12 Calon PMI Ilegal di Perum Cipta Emerald Batam

Batam (Metrobatam.com) – Sebanyak 12 orang Korban Pekerja Migran Indonesia Ilegal berhasil diselamatkan oleh Ditreskrimum Polda Kepri , Berawal dari informasi yang diberikan oleh masyarakat bahwa adanya tempat penampungan Pekerja Migran Indonesia illegal di Perum Cipta Emerald Batam Centre, Kota Batam, Kepri.

Hal itu disampaikan Ditreskrimum Polda Kepri saat Konferensi Pers di Lobby Ditreskrimum Polda Kepri, pada Selasa.

Dihadiri oleh Wadir Reskrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid SIK, SH, MH, Kasubdit IV Ditreskrimum Polda kepri dan Kaur Mitra Subbid Penmas Bidhumas Polda Kepri

Wadir Reskrimum Polda Kepri, AKBP Ruslan Abdul Rasyid SIK, SH, MH menerangkan, berawal dari informasi yang diberikan oleh masyarakat bahwa adanya tempat penampungan Pekerja Migran Indonesia illegal di Perum Cipta Emerald Batam Centre Kota Batam.

Bacaan Lainnya

Selanjutnya, ditindak lanjuti dengan Laporan Polisi no : LP-B/139/X/2020/SPKT-KEPRI, Tanggal 27 Oktober 2020 dilakukan penyelidikan pada pukul 16.00 WIB oleh Ditreskrimum Polda Kepri dan diketahui bahwa benar di tempat tersebut ditemukan 2 orang Perempuan Calon Pekerja Migran Indonesia Ilegal dan 1 (satu) orang Pengurusnya yang berinisial SC.

“Kemudian, dilakukan pengembangan lanjutan, Pada pukul 17.00 WIB Tim Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri berhasil menemukan 10 (sepuluh) orang perempuan calon PMI Ilegal yang sedang ditampung di Perum Muka Kuning Paradise, Sagulung, Kota Batam beserta 1 (satu) orang pengurusnya berinisial FA,” ungkap  Wadir Reskrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid SIK, SH, MH

Selanjutnya Wadir Reskrimum Polda Kepri mengatakan, bahwa Modus Operandi yang dilakukan oleh terduga tersangka yaitu pelaku merekrut korban dari daerah asalnya melalui media sosial “facebook” dengan akun “lowongan kerja batam” untuk dipekerjakan sebagai asisten/pembantu rumah tangga (ART) di Singapura dan Dubai dengan iming-iming gaji sebesar Rp.6.000.000,- perbulan, dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan serta sebagai mata pencaharian (pekerjaan tersangka telah dilakukan selama 2 (dua) tahun.

“Tersangka inisial FA berperan sebagai pengurus pekerja Migran, tersangka inisial DW berperan Perekrut dan Penampung Pekerja Migran, sedangkan tersangka inisial SC yang berperan sebagai perekrut pekerja Migran,” ujar AKBP Ruslan Abdul Rasyid.

Lanjutnya, sedangkan untuk barang bukti yang telah diamankan sebagai berikut :

1) 4 (empat) unit Handphone
2) 8 (delapan) lembar surat peryataan bermaterai 6000
3) 9 (sembilan) buku paspor
4) 1(satu) rangkap Akta Perseroan Komanditer CV. Aura Ria Batam
5) 5 (lima) lembar dokumen perijinan CV. Aura Ria Batam
6) 1 (satu) rangkap dokumen certificate EA TRUST
7) 4 (empat) rangkap dokumen hasil MCU + CD RO
8) 1 (satu) rangkap dokumen hasil PCR SWAB an. RISA RUSITA yang diterbitkan Klinik Medilab tanggal 26 Oktober 2020
9) 4 (empat) lembar dokumen surat hasil rapid test Covid 19
10) 1 (satu) buku cacatan warna coklat gambar batik
11) 1 (satu) buku catatan warna ungu
12) 1 (satu) pakaian kaos warna merah
13) 1 (satu) set pakaian kaos warna merah biru dan merah

“Dan para tersangka telah melanggar Pasal 81 Undang Undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak rp. 15.000.000.000,00 ( lima belas miliar rupiah).” tutup Wadir Reskrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid SIK, SH, MH.

(toni/*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *