Ketua Bawaslu Blora: Bupati Blora Sudah Resmi Kita Laporkan Ke Mendagri

Keterangan foto: Lulus Mariyonan Ketua Bawaslu Kabupaten Blora. (dok. foto: Humas Bawaslu Blora)

Blora (Metrobatam.com) – Bupati Blora Jawa Tengah Djoko Nugroho resmi dilaporkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blora kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, setelah melakukan pelanggaran dalam Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) Blora 2020.

Lulus Mariyonan selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Blora mengatakan bahwa surat rekomendasi hasil dari pembahasan yang dilakukan oleh sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Blora pada tanggal 20 Nopember 2020, sudah dikirimkan ke Mendagri.

“Hari Senin 23 Nopember 2020, surat rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Blora telah kami kirimkan ke Mendagri,” tandas Lulus Mariyonan, Selasa (24/11/2020).

Menurut Lulus, berdasarkan rapat pleno anggota Bawaslu Blora, telah memutuskan untuk meneruskan dugaan pelanggaran hukum lainnya ke Mendagri untuk Terlapor I yaitu Bupati Blora Djoko Nugroho. Pelanggaran bupati disebutkan berkaitan dengan pelanggaran UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Bacaan Lainnya

Djoko Nugroho dinilai bersalah telah membagikan bantuan sosial kepada korban bencana angin puting beliung di Dukuh Turi Desa Kutukan Kecamatan Randublatung Kabupaten Blora bebarapa waktu lalu”, papar Lulus.

Lulus menerangkan bahwa dalam bantuan bencana puting beliung itu, ditemukan masker dan kalender bergambar pasangan calon bupati, Umi Kulsum – Agus Sugiyanto. Sebagaimana diketahui, Umi merupakan isteri Djoko yang tak lain adalah calon bupati nomor urut tiga.

Lulus menambahkan, Bawaslu Kabupaten Blora juga menemukan unsur pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh 2 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ikut dalam pembagian sembako.

Keduanya yaitu Camat Randublatung Budiman serta Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Blora Mulyowati. Terhadap keduanya, Bawaslu juga mengirim surat rekomendasi ke Komisi ASN yang akan menindak Budiman dan Mulyowati.

“Kedua ASN tersebut juga sudah dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), terkait dengan pelanggaran UU 5/2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah 42/2004 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik PNS, serta Peraturan Pemerintah 53/2010 tentang disiplin PNS”, pungkas Lulus.

(Ad.Pur)

Pos terkait