Komplotan Pencuri Kabel Telkom Diringkus Ditreskrimum Polda Jateng

Keterangan foto: Konpers Ditreskrimsus terkait penangkapan komplotan pencuri kabel curian milik PT Telkom Indonesia. (Dok. foto: Humas Polda).

SEMARANG (Metrobatam.com) – Jajaran Ditreskrimum Polda Jawa Tengah menggelar konferensi pers terkait dengan pengungkapan pencurian kabel milik PT Telkom Indonesia di wilayah Kota Semarang, Kamis (12/11/2020), di Lobby kantor Ditreskrimum Polda Jateng.

Pada kesempatan tersebut, Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jateng Kombes. Pol. Wihantono Yoga Pranoto mengatakan bahwa aksi komplotan yang berjumlah 14 orang tersebut, dilakukan di Jalan Supriyadi Kota Semarang, beberapa waktu lalu.

“Modus yang digunakan pelaku adalah dengan berpura-pura menjadi petugas yang ditugaskan oleh PT Telkom. Dalam aksinya selain menggunakan seragam, para pelaku juga melengkapi diri dengan surat tugas palsu”, kata Wihantono.

Menurut Wihantono, komplotan ini telah melakukan aksi pencurian sebanyak 4 kali, dimana dalam sekali aksi mampu menggasak hingga 400 meter kabel tembaga milik BUMN tersebut dalam sekali aksi. Barang hasil curian itu sendiri dijual di daerah Brebes dan Cirebon dengan harga Rp. 70 ribu hingga Rp. 100 ribu per kg. Dalam sekali mencuri nilai penjulannya mencapai Rp. 150 juta”, kata Wihantono.

Bacaan Lainnya

Salah satu otak dari komplotan berinisial “H” , mengungkapkan bahwa dirinya adalah mantan karyawan perusahaan rekanan PT Telkom, sehingga mengetahui seluk beluk jaringan kabel telekomunikasi tersebut. Agar tidak mudah dikenali, komplotan ini beraksi malam hari.

Sementara itu, Kabidhumas Polda Jateng Kombes. Pol. Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan bahwa aksi yang dilakukan pada Kamis 22 Oktober 2020 tersebut, terungkap setelah seorang saksi berinisial AK mendapat informasi bahwa ada pekerjaan kabel Telkom di Jalan Supriyadi Kota Semarang. Selanjutnya AK menghubungi rekannya berinisial M untuk melakukan pengecekan.

“Karena merasa curiga, Saksi AK mengajak M, menuju ke lokasi. Sesampainya di tempat, mereka menanyakan kepada pekerjanya, apakah pekerjaan ini ada surat resmi dari PT. Telkom Pusat. Dijawab oleh salah seorang pekerja berinisial B, bahwa pekerjaan ini resmi,” kata Kabidhumas.

Setelah hal itu dikonfirmasikan ke Manager Telkom Witel Semarang ternyata tidak ada pekerjaan di Jl. Supriyadi, tapi pekerjaan itu ada di tempat lain yaitu di Sendangguwo Kota Semarang.

“Atas keterangan tersebut akhirnya kejadian ini dilaporkan ke pihak berwajib.” kata Kabidhumas.

Kini 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka berikut barang bukti yang disita Ditreskrimum Polda Jawa Tengah antara lain: satu unit mobil inova, satu unit mobil avansa 1(satu) unit mobil toyota rush, Surat (diduga palsu) untuk melaksanakan pekerjaan pelolosan kabel Telkom, 2 kapak, 4 linggis, rantai, 3 HP, meteran, lampu senter dan gulungan kabel serta 15 balok kayu.

(Ad.Pur)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *