Paripurna DPRD Batam Pengusulan Pembentukan Pansus Air Tertunda, Ini Penjelasannya.

Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto

Batam (Metrobatam.com) – Rencana DPRD Kota Batam untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) masalah Air, seiring dengan berahirnya masa konsesi air antara PT ATB dengan BP Batam, urung dilaksanakan.

Tidak kuorumnya tingkat kehadiran anggota DPRD Batam, saat Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian dan Penjelasan Pengusul atas Pembentukan Pansus Pengakhiran Konsesi Pengelolaan Air di Kota Batam yang digelar pada Rabu (4/11) siang, mengakibatkan batalnya pembahasan rencana pembentukan Pansus air.

Melihat kondisi tersebut, Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto, merasa prihatin dan menyayangkan dengan sikap sejumlah anggota dewan yang tidak menghadiri rapat paripurna itu, mengingat rapat paripurna terkait Pansus air sangat penting untuk dibahas karena akan menyangkut masalah hajat hidup orang banyak, yakni pelayanan air bersih di kota Batam.

Nuryanto mengungkapkan, sejatinya usulan penbentukan Pansus masalah air tersebut adalah salah satu kesimpulan hasil dari pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) beberapa bulan sebelumnya, antara DPRD, BP Batam, ATB dan Pemerintah Kota. Saat dijumpai di ruang kerjanya usai rapat paripurna.

Bacaan Lainnya

Menurut Nuryanto, sebelum rapat paripurna digelar, pada tanggal 2 Nopember 2020, pihaknya telah mengelar rapat konsultasi antara pimpinan DPRD dan ketua-ketua Fraksi yang ada. Dari rapat konsultasi tersebut yang terdiri dari 9 fraksi, hasilnya fraksi Golkar abstain alias tidak bersikap, fraksi Nasdem dan PKS menolak, enam sisa fraksi lainya setuju untuk dibuat Pansus.

Nuryanto juga menambahkan, dalam rapat konsultasi tersebut telah disepakati adanya perubahan judul Pansus, yang awalnya menggunakan judul Pansus Ranperda Pemutusan Berakhirnya Masa Konsesi Air, berubah judulnya menjadi Pansus Pengelolaan air dan sumberdaya air di kota Batam.

“Jadi dalam hal ini kita bicara tentang kewenangan pemerintah daerah mewakili negara, agar berperan aktif melalui BUMD dalam pengelolaan air bersih di kota Batam. Karena secara konstitusi juga diatur seperti yang terdapat dalam Undang-undang nomor 17 tahun 2019” ungkap Nuryanto, Rabu (4/11).

“Kami mendorong pemerintah kota Batam untuk ikut serta mengelola air bersih dan ini ada momentumnya, saat berakhirnya kerjasama antara BP Batam dengan ATB. Adapun masalah pengelolaannya akan menggandeng pihak swasta, ya silahkan, itu tak jadi persoalan. Yang penting ada peran pemerintah kota Batam dalam pengelolaan air ini” tambah Nuryanto.

Disinggung tentang gagalnya pembentukan Pansus di rapat paripurna, politisi dari PDIP ini mengungkapkan akan mengagendakan adanya pertemuan selanjutnya dengan pimpinan DPRD dan Ketua-ketua fraksi.

Ia berharap adanya kesepahaman dari seluruh anggota dewan dan pemerintah dalam hal pengelolaan air bersih di kota Batam ke depannya. Karena selain bisa mengontrol masalah kualitas air dan pelayanan terhadap warga, keterlibatan pemerintah dalam pengelolaan air ini akan memberikan benefit atau keuntungan secara ekonomi terhadap kas daerah.

“Tadi sebelum paripurna kita ada rapat konsultasi atau pra paripurna, dari 9 fraksi, 6 setuju, 2 menolak dan 1 fraksi abstain. Namun saat rapat digelar banyak anggota yang tidak hadir, sehingga tidak kuorum dan ini sangat disayangkan. Saya tidak tahu, apa alasannya mereka tidak hadir. Padahal kalau ini disepakati dan ada kesepahaman, akan banyak memberikan keuntungan secara ekonomi baik untuk masyarakat maupun buat kas daerah” tutur Nuryanto.

(GoWestId)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *