Pelaku dan Penyebar Video Porno Mirip Gisel Dipolisikan

Ilustrasi (Foto: Shutterstock)

Jakarta (Metrobatam.com) – Kasus video vulgar mirip artis Gisella Anastasia (Gisel) yang tersebar di media sosial (medsos) dilaporkan ke polisi. Dalam laporan itu, pemain dan penyebar video dapat dijerat dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pengacara Febriyanto Dunggio melaporkan penyebar dan pemain video seks tersebut ke SPKT Polda Metro Jaya atas dasar nomor LP: TBL/6608/XI/Yan.2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 7 November 2020. Laporan tersebut sudah diterima oleh Polda Metro Jaya.

“Pasal 27 ayat 1 dan atau Pasal 45 ayat 1 UU No. 19 Tahun 2016 Tentang ITE dan atau Pasal 4 ayat 1 Jo Pasal 29 UU No. 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dan atau Pasal 8 Jo Pasal 34 UU No. 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi,” kata pengacara Febriyanto Dunggio dalam keterangannya, Minggu (8/11).

Adapun pasal 27 ayat 1 mengatur bahwa orang yang dikenakan pasal ITE ialah mereka yang mendistribusikan dokumen elektronik. Pasal ini juga menyebutkan bahwa perbuatan pelanggaran asusila menjadi klausul dalam pelanggaran.

Bacaan Lainnya

“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.”

Kemudian pasal 45 ayat 1 mengatur tentang sanksi dari pelanggaran pasal 27 ayat 1. Mereka yang terbukti melanggar akan dikenakan pidana penjara hingga denda.

“Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan  yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

Sementara itu Pasal 29 UU No. 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi menyatakan bahwa mereka yang turut memperbanyak dapat dikenakan pidana. Mereka juga dapat dikenakan denda dan atau pidana penjara.

“Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).”

Terakhir, para pelaku juga dapat dikenakan Pasal 8 Jo Pasal 34 UU No. 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi yang berbunyi;

“Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.”

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mulai menurunkan atau take down video yang diduga mirip Gisel. Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika Bidang Digital dan Sumber Daya Manusia Dedy Permadi mengatakan saat konten tersebut viral di medsos, Kominfo kemudian menelusuri di berbagai platform.

“Paralel kami berkoordinasi dengan platform medsos terkait untuk melakukan take down. Beberapa di antaranya sudah dilakukan take down,” kata Dedy seperti dilansir dari Antara, Sabtu (7/11).

Gisel sendiri sudah buka suara terkait video mirip dirinya tersebut. Penyanyi tersebut mengaku bingung dan sedih karena dirinya kembali diterpa rumor serupa.

“Aku bingung klarifikasinya gimana soalnya juga udah bukan kali pertama ya kena di aku. Jadi sebenarnya sedih juga. Cuma ya udah enggak apa-apa dihadapi aja,” kata Gisel, Sabtu (7/11/2020).

(CNNIndonesia)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *