Reskrim Polsek Batu Aji Tangkap 2 Pelaku Penganiayaan Anak di Bawah Umur

Batam (Metrobatam.com) – Dua pelaku Penganiayaan Anak di bawah Umur Dengan Inisial (SP) dan (ZL) berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Batu Aji Polresta Barelang.

Penangkapan ini dipimpin Kanit Reskrim Polsek Batu Aji IPTU Thetio. N, SH, Senin (16/11/2020) sekira pukul 14.00 WIB.

Berawal dari Laporan Pelapor dengan inisial (RH) Matinggi, perempuan, Islam, Mengurus Rumah Tangga, Perum Permata Laguna kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam.

Pada saat korban inisial VI (14 Tahun ), datang ke rumahnya dan melihat pipi korban yang terluka, Kamis (5/11/2020) 18.30 WIB, lalu Pelapor menanyakan kepada Korban penyebab luka tersebut.

Bacaan Lainnya

Lalu korban menjawab bahwa luka tersebut merupakan perbuatan (SP) yang menyulutkan api rokok kepipinya dan korban juga dipukul pada bagian pipi oleh (ZL).

Kemudian Pada Hari Senin (16/11/2020) sekitar pukul 16.00 WIB, Unit Opsnal Reskrim Polsek Batu aji yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Batu Aji Iptu THETIO. N, SH mendapat informasi bahwa kedua Pelaku Penganiayaan sedang berada di rumah.

Kemudian, Tim langsung menuju ke rumah Kedua Pelaku yang bersebelahan dan melakukan Penangkapan.

Selanjutnya Pelaku dibawa ke Mako Polsek Batu Aji guna dilakukan interogasi dan pengembangan lebih lanjut serta mencari Barang Bukti.

Kapolresta Barelang Polda AKBP Yos Guntur, S.IK, MH membenarkan telah terjadi tindak pidana penganiayaan Anak dibawah umur yang dilakukan oleh 2 Pelaku berjenis kelamin laki-laki berinisial SP dan ZL.

“Keduanya telah diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Batu Aji dan saat ini sedang dalam pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kapolresta Barelang melalui Kasubbag Humas Polresta Barelang AKP Betty Novia.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *