Sebabkan Kerumunan Massa, Lomba Gantangan Burung Perkutut Dibubarkan Polisi

Kendal (Metrobatam.com) – Sesuai Instruksi Presiden (Inpres) No.06 tahun 2020. Maklumat Kapolri dan Peraturan Bupati (Perbup) Kendal No. 67 Tahun 2020. Tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid 19, yang ada di kabupaten Kendal.

Bertempat di Objek Wisata Juwero Hill desa Triharjo Kecamatan Gemuh, Kaupaten Kendal Jawa Tengah. Polsek Gemuh bersama Pemdes Triharjo melaksanakan giat pembubaran gantangan burung perkutut di Desa Triharjo Kecamatan Gemuh .

Dari “Sedulur Kung Mania Kendal Wesi” Rencananya akan mengadakan kegiatan Gantangan burung perkutut yang di Objek Wisata Juwero Hill, Pada Hari Minggu (29/11/2020) Pukul 08.30 WIB, Dengan jumlah peserta kurang lebih 250 Orang.

Namun sebelum kegiatan Gantangan dilaksanakan dari petugas Polsek Gemuh yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Gemuh AKP.Abdullah Umar S.H, bersama Kepala desa Triharjo, Rilo, telah membubarkan kegiatan tersebut. Dikarenakan kegiatan tersebut tidak ada ijin dan tidak sesuai dengan Instruksi Presiden No.6 dan Peraturan Bupati Kendal No.67 Tahun 2020 tentang Protokol kesehatan dalam masa Pandemi Covid – 19.

Bacaan Lainnya

“Hingga saat ini Polri secara umum polsek Gemuh khusus belum ada memberikan ijin keramaian masyarakat segala macam bentuk apapun ini perintah UU, Karena Polri patuh Azas keselamatan masyarakat merupan Hukum yang tertinggi,” tegasnya

Sementara itu Bripka M.Eko.S, Bhabinkamtibmas desa Triharjo meminta kepada para peserta lomba gantangan burung perkutut segera membubarkan diri.

“Saya Bhabinkamtibmas desa Triharjo Polsek Gemuh mengucapkan terimakasih banyak kepada pemdes Triharjo atas kerjasamanya dalam pencegahan dan penanggulangan Covid 19,” kata Eko Bhabinkamtibmas Triharjo.

Dalam kegiatan pembubaran tersebut petugas Polsek Gemuh dan pemdes Triharjo serta Satgas Covid-19 desa Triharjo.

(Mardi Mb)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *