Supandi AR kembali Pimpin PPM Kepri Periode 2020-2025

Batam (Metrobatam.com) –  Musyawarah Daerah (Musda) ke V Pemuda Panca Marga (PPM) Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2020. ”Kita tingkatkan patriotisme, idealisme, solidaritas (Tri Dharma Sakti) dalam diri pribadi setiap pengurus dan anggota pemuda panca marga Sabtu (21/11/2020) di Hotel Planet Holiday, Jodoh, kota Batam, Kepri.

Dalam Musda V itu, terpilih secara aklamasi kembali mempimpin PPM Kepri Supandi AR, S.Sos. M.Hum.  Selanjutnya dilakukan pelantikan untuk periode 2020-2025.

Supandi menyampaikan, pengurus lama secara aturan tentu harus menyampaikan laporan bahwa mana kepengurusan lama sudah habis masa baktinya.

“Saya terpilih secara Aklamasi masa bakti 2020-2025, mohon doa restu supaya kita bisa memperbaiki organisasi ini.tutur “Supandi

Bacaan Lainnya

Lanjutnya Supandi, ” Kami yang punya SK Menkumham yang sah dan pemerintah akui itu dan kalau ada yang mengatas namakan oraganisasi yang serupa atau yang lain-lain tanyakan SK-Menkumhamnya.

Perlu ditegaskan kembali, kata Supandi bahwa dirinya sudah bergabung di PPM sejak tahun 1990 dan PPM didirikan tahun 1982 oleh Letjen Achmad Tahir.

“Dari Musyawarah Nasional (Munas) yang ke I hingga Munas yang ke X tidak ada masalah. Munas ke X dilaksanakan di Jakarta pada tanggal 6 – 7 September 2019, di dalam Munas tersebut ditetapkan Samsudin Siregar sebagai Ketua Umum PPM menggantikan Haji Lulung,” tegas Supandi.

Lanjut dia, Munas pertama digelar tentu sudah ada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, memang PPM itu di bawah Veteran tapi tidak struktural atau terputus lantaran sejak Undang-Undang Organisasi Masyarakat (Ormas) tahun 1986 PPM itu tidak lagi di bawah underbow atau binaan Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) tetapi berdiri sendiri memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sendiri.

Sementara itu Sekjen Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPM, Abdilah Karyadi menyampaikan,” Musda kali ini adalah yang kedua, yang pertama ada di DKI Jakarta dan kedua Kepulauan Riau, ini adalah langkah strategis kami konsolidasi ke daerah-daerah supaya memperkuat lagi Munas ke X yang Sah yang memiliki SK Menkumham.” ujarnya.

Karyadi menegaskan, bahwa yang sah adalah Munas ke-X dan yang memiliki SK Menkumham, organisasi yang diakui pemerintah adalah organisasi yang memiliki SK Menkumham

“Kami yang resmi terdaftar di Kesbangpol sementara yang disebelah tidak punya SK Menkumham dan tidak terdaftar di Kesbangpol, Jadi Pemerintah pusat dan Kemenpora tidak mengakui mereka.” pungkas Karyadi.

(Yandra)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *