Diduga Toko Aneka Warna Tak Memiliki Izin Edarkan Tabung Kosong Elpiji 3 Kg

Tabung gas kosong elpiji 3 Kg diedarkan di toko Aneka Warna

Batam (Metrobatam.com) – Diduga Tabung gas kosong elpiji 3 Kg diedarkan di toko Aneka Warna tanpa mengantongi izin dari instansi pemerintah dan instansi terkait lainnya. Toko aneka Warna Bertempat di Tanjung Uncang, kecamatan Batu Aji, kota Batam, Kepri, terpantau oleh awak media, Senin (07/12/2020) sampai hari ini masih diedarkan.

Saat awak media mengkonfirmasi ke salah satu karyawan toko, Ia mengatakan, bahwa mereka menjual tabung gas kosong elpiji 3 Kg sudah memiliki izin, kemudian tabung gas kosong elpiji 3 Kg tersebut dibeli pada salah satu distributor, ucapnya, pada Sabtu, malam (05/12/2020).

“Masih banyak tabung dalam gudang yang belum terjual,” katanya.

Menurut, Pemilik toko Aneka Warna Soni, dia tidak menjelaskan secara detail izin mengenai tabung gas Elpiji 3 Kg yang dijualnya,” saat konfirmasi melalui telepon whatsapp, Senin (07/12/2020).

Bacaan Lainnya

Sales Branch Manager PT. Pertamina Batam, William menerangkan, barang siapa yang menjual tabung gas elpiji 3Kkg yang bukan pangkalan tidak diperbolehkan,” saat dikonfirmasi oleh awak media melalui pesan singkat whatsapp, Selasa (08/12/2020).

Di waktu terpisah kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan kota Batam, melalui Kabid ESDM Yanuar, menjelaskan hal senada diatas akan kita sidak toko itu,” pada saat konfirmasi melalui telepon whatsapp singkat, Selasa (08/12/2020).

Namun sejauh ini pantau awak media, toko aneka warna tersebut masih terlihat menjual.

“Tentunya kita merasa heran. Sejauh ini tingkat pengawasan dan tindak lanjut oleh Pertamina sendiri belum ada tindakan,” pantau awak media.

“Dengan berjalannya waktu sampai hari ini Disperindag Kota Batam, sebab tidak ada penindakan dengan toko aneka warna. Untuk menindak Sidak ke toko aneka warna,” awak media menunggu hasil konfirmasi selanjutnya, Kamis (10/12/2020).

Awak media menerangkan, UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi atau pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf a dan/atau pasal 10 huruf a UU RI No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

Tindak pidana Migas diterapkan jika melakukan kegiatan usaha minyak bumi dan/atau kegiatan usaha gas bumi tanpa izin usaha pengangkutan dan izin usaha niaga.

Setiap orang dilarang memproduksi dan atau memperdagangkan barang dan atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditunjukkan untuk diperdagangkan dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai harga atau tarif suatu barang dan/atau jasa.

(Toni)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *